Pemerintah membebankan pajak langsung kepada individu atau badan sebagai Wajib Pajak. Berbeda dengan pajak tidak langsung, Wajib Pajak tidak dapat melimpahkan pembayaran pajak ini kepada pihak lain. Pemerintah menghitung pajak langsung berdasarkan kondisi ekonomi, seperti pendapatan atau aset yang dimiliki, dan biasanya mengatur pembayarannya secara periodik, misalnya setiap bulan atau tahun. Kenali berikut ini. Kenali lebih lanjut tentang kelebihan, kekurangan, dan contoh dari pajak langsung dalam artikel berikut ini.

Kelebihan dan Kekurangan Pajak Langsung

Seperti kebijakan pajak lainnya, pajak langsung memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut:

Keuntungan Pajak Langsung:

  1. Adil dan Proporsional: Pemerintah menghitung pajak langsung berdasarkan pendapatan atau kekayaan, sehingga individu dengan kemampuan ekonomi lebih besar membayar lebih banyak.
  2. Meningkatkan Kesadaran Pajak: Karena Wajib Pajak membayar pajak ini secara langsung, mereka lebih memahami pentingnya kontribusi terhadap pembangunan negara.
  3. Transparansi: Prosedur penghitungan dan pelaporan pajak langsung cenderung jelas dan mudah dipahami.

Kerugian Pajak Langsung:

  1. Administrasi yang Kompleks: Pengelolaan pajak langsung memerlukan sistem administrasi yang canggih, seperti proses pengumpulan data, pelaporan, dan audit.
  2. Potensi Penghindaran Pajak: Ada potensi bagi Wajib Pajak untuk mencoba mengurangi beban pajak dengan melaporkan penghasilan atau aset yang lebih rendah dari seharusnya.
  3. Beban Pajak Terasa Berat: Karena dibayar langsung, pajak ini kerap dirasakan memberatkan dibandingkan pajak tidak langsung yang dibebankan pada harga barang atau jasa.

Baca lainnya: Mengenal Istilah Penting dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak yang Perlu Dipahami

Contoh Pajak Langsung di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh pajak langsung yang umum berlaku di Indonesia:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
    Pemerintah mengenakan pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun badan usaha. Pemilik kendaraan membayar pajak ini setiap tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001. Jenis dan spesifikasi kendaraan menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui kantor SAMSAT atau layanan e-Samsat. Penting bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pemerintah mengenakan pajak penghasilan pada setiap Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan. PPh terdiri dari berbagai jenis, seperti PPh Pasal 21 hingga Pasal 26, dengan ketentuan objek pajak dan tata cara pelaporan yang berbeda. Pemerintah menghitung PPh secara tahunan dan mewajibkan pemenuhan pajak ini oleh individu atau badan seperti PT, CV, BUMN, BUMD, dan koperasi. Biasanya, perusahaan memotong pajak penghasilan dari gaji karyawan setiap bulan dan memberikan bukti potong di akhir tahun untuk dilaporkan melalui DJP Online atau ke kantor pajak.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak bumi dan bangunan dikenakan kepada pemilik tanah atau bangunan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 yang diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 1994. Pemerintah menetapkan pajak ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sesuai dengan harga pasar di wilayah tersebut. Pajak ini tidak berlaku untuk beberapa bangunan seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan sekolah.
  4. Bea Materai
    Pemerintah mengenakan bea materai pada dokumen perdata yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Wajib Pajak membubuhkan bea materai dalam bentuk materai tempel atau elektronik untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, bea materai berlaku untuk dokumen-dokumen yang bernilai ekonomi atau digunakan dalam transaksi komersial.

Kesimpulan

Pajak langsung memiliki peran penting dalam mengumpulkan pendapatan negara. Meski memiliki tantangan dalam administrasi dan potensi penghindaran, keadilan dan transparansi yang dihadirkan menjadikannya instrumen penting dalam sistem perpajakan. Pahami jenis-jenis pajak langsung dan patuhi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk mendukung pembangunan nasional.

Dapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk membantu Anda memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com