Pembayaran dan pelaporan pajak melibatkan berbagai istilah yang penting untuk dipahami oleh Wajib Pajak agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar. Berikut penjelasan beberapa istilah yang sering dijumpai dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak:

Istilah dalam Pembayaran Pajak

  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) – Setelah transaksi penerimaan negara, bank atau pos persepsi mengeluarkan dokumen yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN), Nomor Transaksi Bank (NTB), atau Nomor Transaksi Pos (NTP). Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang setara dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) – Sistem penyelesaian transaksi menghasilkan BPN yang mencantumkan nomor unik sebagai bukti pembayaran atau setoran ke kas negara.
  3. Nomor Transaksi Bank (NTB) – Bank persepsi menerbitkan nomor untuk membuktikan transaksi penyetoran pajak.
  4. Nomor Transaksi Pos (NTP) – Nomor yang dikeluarkan oleh pos persepsi sebagai tanda transaksi setoran pajak.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak ini digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan serta dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  6. Masa Pajak – Jangka waktu tertentu yang menjadi dasar perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
  7. Tahun Pajak – Periode satu tahun kalender yang digunakan sebagai dasar pelaporan pajak, kecuali jika Wajib Pajak memiliki tahun buku yang berbeda.
  8. Surat Setoran Pajak (SSP) – Bukti pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau metode lain ke kas negara melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  9. Surat Paksa – Surat perintah yang dikeluarkan untuk menagih utang pajak beserta biaya penagihannya.
  10. Surat Tagihan Pajak (STP) – Dokumen yang digunakan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi seperti bunga dan denda.
  11. Surat Ketetapan Pajak – Surat yang meliputi ketetapan pajak kurang bayar, lebih bayar, nihil, atau kurang bayar tambahan.
  12. Kode Billing – Kode identifikasi yang dikeluarkan oleh sistem ini digunakan untuk pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Istilah dalam Pelaporan Pajak

  1. Bukti Potong – Dokumen yang membuktikan bahwa pajak atas penghasilan Wajib Pajak telah dipotong. Bukti ini dapat berupa bukti potong PPh atau Faktur Pajak.
  2. Harta dan Kewajiban – Harta meliputi semua kekayaan Wajib Pajak, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang berasal dari tambahan kemampuan ekonomis. Kewajiban mengacu pada jumlah pokok utang yang dimiliki Wajib Pajak. Seluruh harta dan kewajiban harus dilaporkan dalam SPT.
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – Batasan pendapatan individu yang tidak dimasukkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
  4. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) – Laporan yang disampaikan untuk satu periode Masa Pajak.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) – Laporan yang disampaikan untuk periode satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) – Bukti pelaporan pajak yang diterima secara elektronik setelah laporan berhasil dikirimkan.
  7. Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) – Nomor yang tercantum dalam BPE yang diterima setelah pelaporan pajak selesai.
  8. Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) – Nomor yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai bukti bahwa laporan pajak telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  9. e-Filing – Sistem pelaporan SPT yang dilakukan secara daring, dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak dengan cepat, praktis, dan efisien.

Baca lainnya: Apa Itu Pajak Tidak Langsung? Pengertian dan Contohnya

Kesimpulan

Memahami istilah-istilah penting dalam pembayaran dan pelaporan pajak sangatlah esensial bagi Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pengertian yang jelas tentang istilah ini, proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan sesuai ketentuan.

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com