Di awal tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menyambut ‘hajatan’ rutin tiap tahun, yakni penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) , SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Walaupun sistem perpajakan kita menganut sistem self assessment, namun tentu saja bila kewajiban tidak dijalankan, akan ada aturan yang mengatur sanksi-sanksinya. Aturan-aturan yang akan penulis uraikan khususnya termaktub dalam UU KUP. Tidak ada salahnya Anda mengetahui beberapa aturan tersebut.
Pasal 7
SPT Tahunan mempunyai jangka waktu penyampaian. Untuk SPT Tahanan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Pasal 8
Dalam kasus SPT Tahunan telah dilaporkan, namun WP dengan kemauan sendiri membetulkan maka pasal ini mengatur beberapa hal. Beberapa hal tersebut di antaranya adalah apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Hal lain diatur dalam pasal ini di antaranya adalah apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 % (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 9
Apabila pelaporan SPT Tahunan Anda terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan. Seperti telah diuraikan sebelumnya, SPT Tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dalam pasal ini diatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Baca Juga: Daftar e-Billing Pajak Lewat DJP Online
Sanksi Pidana
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal WP terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah :
a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan
b. Wajib Pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Cek Keperluan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pajak adalah Kontribusi Wajib
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara. Walaupun dilakukan bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun pajak dikumpulkan dengan tujuan mulia. Tujuan mulia tersebut adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaporan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya memaksimalkan penerimaan negara yang terwujud dalam kepatuhan WP. Walaupun UU telah mengatur sanksi sebagaimana diuraikan di atas, yang paling penting diingat bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Dengan kesadaran bersama akan pentingnya pajak, maka semoga akan terwujud kemakmuran bagi kita semua.