Sejak tahun 2018, pemerintah telah mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP) untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). PSIAP telah resmi berlaku melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK.03/2020. Dengan adanya PSIAP, pemerintah mendukung upaya reformasi di bidang perpajakan dengan tujuan menyediakan sistem layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah.

PSIAP DJP

Pengertian PSIAP

PSIAP, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang memiliki nama lain yaitu coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf), adalah sebuah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang DJP jalankan sebagai otoritas perpajakan.

Dengan adanya PSIAP, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses dapat berjalan secara online melalui perangkat elektronik tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Perlu diperhatikan bahwa PSIAP dirancang sebagai respons terhadap kemajuan teknologi digital, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan konektivitas layanan bagi wajib pajak. Dengan demikian, PSIAP mencerminkan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital guna memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan praktis.

Hindari Resiko Hukum dan Keuangan! Dapatkan Jasa Pajak yang Akurat dan Komprehensif. Segera Kontak Tim Ahli Kami!
Kantor Konsultan Pajak Ashadi&Rekan

Fungsi dan Manfaat

Dalam upaya untuk memperbarui sistem ini, banyak perbaikan pada basis data perpajakan dengan tujuan untuk mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian dalam pelaksanaan proses bisnis administrasi perpajakan melalui integrasi data.

Berbagai proses bisnis seperti pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak akan di otomatisasi melalui SIAP. Rencananya, PSIAP akan diuji coba mulai Juni 2023, dan diharapkan dapat beroperasi sepenuhnya pada Oktober 2023. Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel, serta memastikan proses bisnis berjalan dengan efektif dan efisien.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini juga harapannya dapat menciptakan sinergi optimal antara lembaga-lembaga terkait, serta meningkatkan penerimaan negara sejalan dengan tingginya kepatuhan wajib pajak. DJP melihat perlunya pembaruan ini karena sistem yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi perubahan kebijakan pemerintah. Selain itu, ketergantungan pada data server pusat dapat menyebabkan gangguan sistem secara nasional jika terjadi masalah di pusat.

Dengan adanya PSIAP, DJP telah melakukan perancangan ulang terhadap 21 proses bisnis, termasuk pendaftaran, pengawasan kewilayahan, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan, dan manajemen wajib pajak. Tahap pengembangan PSIAP sejak Juni 2021 dan perkiraan selesainya pada April 2023. Pada tahap ini, merupakan pengembangan dan pengujian sistem aplikasi, pembangunan modul aplikasi sistem inti, serta uji coba keseluruhan, integrasi sistem, dan uji coba oleh pengguna.

Apabila seluruh proses pengembangan PSIAP berhasil, ini akan memberikan manfaat yang besar bagi DJP sebagai penyedia sistem dan wajib pajak sebagai pengguna. Bagi DJP, sistem baru ini akan meningkatkan akuntabilitas, kecepatan, dan kepercayaan dari wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital ini harapannya adalah dapat mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan layanan yang lebih berkualitas.