Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan perpanjangan ini, diharapkan UMKM dapat terus bertumbuh, berkembang, serta berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global.

Perpanjangan Kebijakan PPh Final 0,5 Persen

Dikutip dari pajak.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini seharusnya berakhir pada Desember 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan hingga tahun 2025 sebagai bentuk dukungan strategis bagi sektor UMKM. 

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk terus menikmati tarif pajak yang lebih rendah dan berfokus pada pengembangan bisnis mereka. Ini merupakan langkah strategis yang akan membantu UMKM bertahan dan tumbuh lebih baik meskipun menghadapi ketatnya persaingan ekonomi global.

Pemberlakuan dan Mekanisme Kebijakan

  1. UMKM yang sudah memanfaatkan insentif PPh Final sejak 2018 selama tujuh tahun, mendapatkan tambahan waktu satu tahun hingga tahun 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk lebih matang dalam pengelolaan perpajakan mereka secara mandiri.
  2. Pelaku UMKM tetap menikmati PPh Final 0,5% hingga lima tahun sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. UMKM yang baru menerima insentif tahun lalu, akan menikmati fasilitas ini selama enam tahun ke depan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perpanjangan ini sebagai langkah strategis mendorong UMKM naik kelas. Tambahan waktu yang diberikan diharapkan mampu membantu UMKM bertumbuh secara berkelanjutan dan lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca lainnya : Simak, Ini Daftar Barang-Barang dan Jasa Yang Terkena dan bebas PPN 12%

Perpanjangan dan Pembebasan Pajak bagi UMKM

Kebijakan PPh 0,5 persen ini dikenakan pada pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan untuk pelaku UMKM yang berpendapatan dibawah Rp 500 juta, mendapatkan fasilitas pembebasan PPh. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menekankan pentingnya meringankan beban pajak bagi usaha kecil agar mereka dapat berkembang secara optimal.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pajak UMKM, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan basis pajak secara signifikan serta memperkuat integrasi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital.

Perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5 persen ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi jangka pendek, tetapi juga menciptakan efek positif yang berkelanjutan bagi perkembangan UMKM. Pemerintah optimis kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi UMKM untuk terus tumbuh dan semakin berdaya saing.

Kesimpulan

Kebijakan perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025 adalah langkah tepat yang diambil pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan perkembangan UMKM di Indonesia. Selain itu, pembebasan pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta menjadi tambahan insentif yang meringankan beban pelaku usaha kecil. Dengan adanya kebijakan ini, UMKM diharapkan mampu naik kelas, berdaya saing, dan semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com