Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan secara resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan dasar masyarakat dengan mempertahankan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN terutama untuk barang dan jasa mewah. Sri Mulyani mengungkapkan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/24), daftar barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% adalah sebagai berikut:
- Bahan makanan premium, termasuk beras premium dan daging berkualitas tinggi (wagyu, kobe), ikan (salmon, tuna), serta kepiting dan udang premium.
- Jasa pendidikan premium, seperti sekolah internasional dengan biaya tinggi.
- Jasa pelayanan kesehatan VIP, misalnya rumah sakit kelas atas.
- Listrik rumah tangga dengan kapasitas daya 3.500–6.600 VA.
Baca lainnya : Tarif dan Cara Perhitungan PPh Final 0,5% UMKM
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat mendapatkan fasilitas PPN dengan tarif nol persen, atau tidak dikenakan pajak.
Untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat, beberapa barang dan jasa tetap bebas dari pengenaan PPN, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok, seperti beras, tepung terigu, daging ayam, daging sapi, ikan (bandeng, tongkol, tuna, kembung), telur ayam, sayuran, susu, dan gula pasir.
Selain barang-barang kebutuhan pokok, Jasa yang juga diberikan fasilitas PPN, diantaranya :
- Jasa Pendidikan umum
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan dan asuransi.
Selain itu, pemerintah juga mempertahankan pembebasan PPN untuk sektor strategis seperti listrik, air bersih, transportasi, Pendidikan serta jasa keuangan dan asuransi.
Pemerintah belum secara resmi mengumumkan daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Namun, pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, tarif PPN pada tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0%. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan rumah sangat sederhana, juga akan bebas dari PPN.
Pemerintah juga akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk membantu rumah tangga berpendapatan rendah. Barang kebutuhan pokok tertentu seperti, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industry hanya dikenakan PPN 11%, Artinya, 1% nya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca lainnya : PPN Naik 12 % : Pemerintah Tanggung 1% Kenaikan PPN untuk Terigu, MinyakKita, dan Gula Industri
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting agar tidak memberatkan masyarakat kecil. Kebijakan ini dirancang untuk mencerminkan asas keadilan dan mendukung daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com