Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang meliputi individu maupun pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam dunia bisnis, memahami peraturan perpajakan menjadi hal yang krusial untuk menjaga kelangsungan usaha. Salah satu yang sering menjadi perhatian adalah tarif dan cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM. Artikel ini membahas tarif pajak terbaru berdasarkan regulasi pemerintah, cara perhitungannya, serta langkah-langkah penyetoran yang sesuai dengan aturan.

Peraturan Tarif Pajak UMKM

UMKM di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun skala usahanya tergolong kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, tarif pajak untuk UMKM ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Tarif pajak 0,5% tersebut didasarkan pada prinsip presumptive tax, yaitu perhitungan pajak terutang menggunakan indikator tertentu selain penghasilan neto. Prinsip ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak bagi UMKM. Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun, sesuai Undang-Undang PPh No. 7 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.

Aspek Perpajakan UMKM

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    UMKM menghitung pajak dengan tarif 0,5% setiap bulan berdasarkan omzet bulanan. Jika omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, UMKM tidak membayar PPh Final. Namun, jika omzet melebihi Rp500 juta, UMKM membayar PPh Final sesuai ketentuan berikut:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: jangka waktu tarif PPh Final adalah 7 tahun.
  • Wajib Pajak Badan (koperasi, CV, firma): berlaku selama 4 tahun.
  • Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT): berlaku selama 3 tahun.

Apabila UMKM melewati batas waktu tersebut atau memiliki omzet lebih dari Rp50 miliar per tahun, maka tarif pajak akan menyesuaikan dengan skala usaha dan peraturan umum perpajakan.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    UMKM juga dapat dikenakan PPN jika omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    Jika memilih menjadi PKP, UMKM harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 11%, yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Tarif ini akan meningkat menjadi 12% pada Januari 2025.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Menghitung pajak UMKM dilakukan berdasarkan omzet bruto yang melebihi batas bebas pajak sebesar Rp500 juta. Berikut rumus perhitungan PPh Final:

PPh Final = 0,5% × (Peredaran Bruto − Rp500.000.000)

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Misalkan seorang pengusaha, Pak Budi, menjalankan usaha UMKM sebagai wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menggunakan skema PP 23 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selama tahun 2023, omzet bulanan Tuan Budi adalah sebagai berikut:

  • Januari: Rp 50.000.000
  • Februari: Rp 60.000.000 (akumulasi Rp 110.000.000)
  • Maret: Rp 40.000.000 (akumulasi Rp 150.000.000)
  • April: Rp 50.000.000 (akumulasi Rp 200.000.000)
  • Mei: Rp 60.000.000 (akumulasi Rp 260.000.000)
  • Juni: Rp 70.000.000 (akumulasi Rp 330.000.000)
  • Juli: Rp 60.000.000 (akumulasi Rp 390.000.000)
  • Agustus: Rp 55.000.000 (akumulasi Rp 445.000.000)
  • September: Rp 70.000.000 (akumulasi Rp 515.000.000)
  • Oktober: Rp 80.000.000 (akumulasi Rp 595.000.000)
  • November: Rp 80.000.000 (akumulasi Rp 675.000.000)
  • Desember: Rp 75.000.000 (akumulasi Rp 750.000.000)

Analisis Penghitungan Pajak

  1. Januari hingga Agustus 2023
    Pada periode ini, total omzet Tuan Budi belum melebihi batas Rp 500 juta, sehingga belum dikenakan PPh Final.
  2. September 2023
    Pada bulan ini, akumulasi omzet mencapai Rp 515 juta, melebihi batas Rp 500 juta. Pajak dihitung hanya untuk selisih omzet yang melebihi Rp 500 juta.
  • Pajak bulan September = 0,5% × (Rp 515 juta – Rp 500 juta)
  • = 0,5% × Rp 15 juta
  • = Rp 75.000
  1. Oktober hingga Desember 2023
    Pada bulan-bulan berikutnya, UMKM langsung menghitung pajak berdasarkan omzet bulanan karena total akumulasi omzet sudah melebihi Rp500 juta.
  • Pajak bulan Oktober = 0,5% × Rp 80 juta = Rp 400.000
  • Pajak bulan November = 0,5% × Rp 80 juta = Rp 400.000
  • Pajak bulan Desember = 0,5% × Rp 75 juta = Rp 375.000

Untuk menghitung total pajak selama tahun 2023, jumlahkan pajak dari bulan September hingga Desember:

  • September: Rp 75.000
  • Oktober: Rp 400.000
  • November: Rp 400.000
  • Desember: Rp 375.000

Total PPh Final pada Tahun 2023 = Rp 75.000 + Rp 400.000 + Rp 400.000 + Rp 375.000 = Rp 1.250.000

Penghitungan Pajak Setahun

Anda juga dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung total pajak dalam satu tahun:

PPh Final Setahun = 0,5% × (Total omzet – Rp 500 juta)

= 0,5% × (Rp 750 juta – Rp 500 juta)

= 0,5% × Rp 250 juta

= Rp 1.250.000

Berdasarkan perhitungan ini, pajak yang perlu dibayarkan oleh UMKM pada tahun 2024 adalah sebesar Rp1.250.000.

Cara Menyetor PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak

Perhitungan PPh final 0,5% sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 dilakukan setiap Masa Pajak. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pajak yang harus dibayar akan disetorkan oleh Wajib Pajak pada setiap Masa Pajak.

Pihak pemotong atau pemungut akan langsung memotong atau memungut pajak yang terutang saat melakukan transaksi dengan Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Memahami tarif dan cara perhitungan pajak UMKM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Dengan mengetahui aturan terbaru, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini tidak hanya membantu menjaga kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi usaha Anda.

Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut atau bantuan dalam pengelolaan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi perpajakan yang andal dan terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com