Pada awal tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, menyadari dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk beberapa bahan pokok. Sebesar 1% kenaikan PPN untuk komoditas seperti tepung terigu, minyak kita, dan gula industri akan ditanggung oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga kebutuhan dasar.

Kebijakan Pajak untuk Barang Pokok

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi dengan menanggung sebagian beban pajak melalui skema pajak yang ditanggung pemerintah (DTP). Tepung terigu, minyak goreng, dan gula adalah komoditas yang diprioritaskan dalam kebijakan ini. Meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, tarif efektif yang berlaku untuk barang-barang ini tetap sebesar 11% karena selisih 1% ditanggung oleh pemerintah.

Tepung terigu dan minyak dianggap sebagai bahan pokok yang diperlukan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Menteri Perdagangan menyatakan bahwa insentif ini diberikan agar harga di pasaran tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat luas. Kebijakan serupa juga berlaku untuk gula industri, yang memiliki peran vital dalam mendukung sektor pengolahan. Terlebih lagi, gula untuk keperluan industri memiliki kontribusi terhadap sektor pengolahan, yakni sebesar 36,3%.

Baca lainnya : PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Resmi Diperpanjang hingga 2025

Kenaikan PPN

Dasar hukum kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Pasal 7, tarif PPN awalnya dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif sebesar 12% ditetapkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. 

Dalam rangka mendukung keberlanjutan ekonomi inklusif, pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN ini tidak akan memberatkan masyarakat secara langsung, terutama yang berkaitan dengan bahan makanan pokok. Oleh karena itu, kebijakan PPN DTP menjadi langkah strategis untuk mengurangi dampak kenaikan tarif terhadap kebutuhan dasar rakyat.

Kesimpulan

Penerapan tarif PPN 12% mulai 2025 merupakan kebijakan penting dalam reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, dengan menanggung 1% kenaikan PPN untuk komoditas strategis seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Dukungan ini diharapkan dapat membantu kelompok berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendorong keberlanjutan sektor industri.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com