Sebagai langkah strategis menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan penting untuk mendukung pekerja di sektor padat karya. Salah satu upaya yang diambil adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji berkisar antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Insentif untuk Mendukung Kelas Menengah di Sektor Padat Karya

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau aktivitas lain bagi wajib pajak pribadi dalam negeri. Dalam kebijakan baru, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kepada masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor padat karya. Yang termasuk sektor padat karya meliputi industri tekstil, furnitur, alas kaki, dan lainnya. Dengan mengurangi beban pajak bagi kelompok ini, daya beli mereka diharapkan tetap stabil meskipun ada kenaikan PPN.

Dukungan untuk Industri Padat Karya

Selain menanggung PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan dukungan lain untuk mendorong produktivitas di sektor padat karya. Salah satu langkahnya adalah subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin di industri tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor padat karya dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan hingga 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan. 

Baca lainnya : PPN Naik 12 % : Pemerintah Tanggung 1% Kenaikan PPN untuk Terigu, MinyakKita, dan Gula Industri

Kebijakan Seiring dengan Penerapan PPN 12%

Berbagai insentif akan diterapkan bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku pada tahun 2025. PPN sebesar ini akan dikenakan pada barang dan jasa yang bersifat mewah atau dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Sebaliknya, barang kebutuhan pokok masyarakat tetap akan mendapatkan perlakuan khusus dengan dikenakan tarif PPN 0%.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat yang membutuhkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meringankan dampak kenaikan tarif pajak pada kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk pekerja di sektor padat karya.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan adalah langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan industri padat karya. Dukungan tambahan berupa subsidi bunga untuk pembiayaan mesin dan bantuan iuran JKK mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor industri.

Dok : antaranews.com

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com