Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memutar otak untuk mengevaluasi aturan PPh Final bunga obligasi pemerintah. Pasalnya, pemerintah memandang PPh Final bunga obligasi pemerintah mempengaruhi besaran imbal hasil (yield) yang ditawarkan.
Kemenkeu memang sempat menggodok rencana pengurangan PPh Final bunga obligasi pemerintah tahun 2016 silam. Wacana yang bergulir saat itu adalah pengurangan PPh Final bunga obligasi hingga 0%. Namun, seiring berjalannya waktu wacana ini tak diteruskan dan akhirnya berlalu begitu saja.
ahun 2016 Kemenkeu juga telah melakukan kajian mengenai dampak pengurangan PPh Final bunga obligasi pemerintah. Hasil kajian itu ada dua, yakni:
1. Jika besaran PPh Final bunga obligasi pemerintah dipertahankan, maka pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang besar dari bunga obligasi. Namun, pemerintah juga akan menanggung beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang cukup tinggi.
2. Sebaliknya, apabila PPh Final bunga obligasi pemerintah ini diturunkan atau bahkan dihapus, pemerintah berpotensi membukukan penjualan obligasi yang besar karena harga obligasi menjadi lebih murah. Namun, konsekuensinya pemerintah tidak akan mendapatkan pemasukan tambahan dari bunga obligasi.
PPh Final Murah Menguntungkan Investor
Pemangkasan PPh Final bunga obligasi pemerintah sebenarnya bisa menguntungkan investor, khususnya investor ritel dan institusi seperti asuransi dan yayasan. Namun, saat ini porsi investor ritel pada SBN masih tergolong kecil.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menunjukkan porsi investor ritel pada total SBN baru 17%, dengan besaran dana Rp 389 triliun. Jika ditelaah, porsi investor ritel bahkan lebih kecil lagi, baru sebesar 2,8%.
Porsi terbesar pemegang obligasi pemerintah masih didominasi oleh institusi perbankan dan investor asing. Saat ini, perbankan memegang SBN sebesar Rp 611,93 triliun, sementara investor asing memegang SBN sebesar Rp 840,58 triliun.
Hanya, untuk perbankan pajak yang dikenakan bukan pajak transaksi, namun perlakuan pajaknya akumulasi dan dikenakan setiap akhir tahun. Jadi, apabila PPh Final bunga obligasi pemerintah ini diturunkan, tidak akan berefek bagi investor perbankan.
Beberapa pengamat mengemukakan, pemerintah sebaiknya menimbang dengan betul mengenai PPh Final untuk bunga obligasi ini. Jangan sampai penurunan PPh Final bunga obligasi pemerintah ini sedemikian drastis hingga 0%.
Pemerintah jelas perlu mempertimbangkan risiko pengurangan penerimaan pajak dan mengevaluasi apakah yield obligasi pemerintah sedemikian tinggi sehingga perlu dilakukan penurunan PPh Final bunga obligasi pemerintah.
Baca Juga: Istilah dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami
Tarif PPh Final Bunga Obligasi Pemerintah
Aturan mengenai PPh Final bunga obligasi pemerintah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP No. 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam peraturan tersebut, tertera besaran pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito.
Besarnya PPh Final bunga obligasi yang ditetapkan berdasarkan PP ini adalah:
A. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
B. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
C. Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
D. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
- 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Besaran tarif PPh Final bunga obligasi pemerintah sebesar 15%-20% inilah yang agaknya menjadi perhatian pemerintah dan kemudian melahirkan wacana penurunan.
Namun, apabila diterapkan, penurunan PPh Final bunga obligasi tak seharusnya mencapai 0%, karena bagaimanapun juga pemerintah harus mempertimbangkan besaran penerimaan pajak yang akan tergerus apabila penurunannya sedemikian ekstrem.
Beberapa pengamat berpendapat, jika pemerintah benar-benar akan menurunkan PPh Final bunga obligasi maka tarifnya bisa ditetapkan antara 5% hingga 10%. Besaran ini dianggap mampu menarik minat investor ritel, namun di saat yang bersamaan tetap mendatangkan penerimaan pajak bagi negara.