Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah: dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan...
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa...