Dalam sistem perpajakan yang menganut self-assessment, kepatuhan pajak menjadi elemen krusial. Sistem ini memberikan kepercayaan dan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi tolok ukur utama keberhasilan sistem ini. Meski pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak, pengawasan dan upaya peningkatan kepatuhan tetap menjadi prioritas.

Definisi Tax Compliance

Kepatuhan pajak, atau tax compliance, adalah kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Kepatuhan ini mencakup pelaporan penghasilan dengan benar, serta pembayaran pajak yang terutang secara tepat waktu. Definisi lain dari tax compliance yang IBFD adopsi International Tax Glossary menyebutnya sebagai tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Jenis-Jenis Kepatuhan Pajak

Secara umum, kepatuhan pajak terbagi menjadi dua jenis:

  1. Kepatuhan Administratif atau Formal

Ini mengacu pada kepatuhan wajib pajak terhadap persyaratan administrasi dan prosedural, termasuk pelaporan pajak dan tenggat waktu penyetoran pajak.

  1. Kepatuhan Teknis atau Materiil

Ini mencakup perhitungan beban pajak dengan benar dan memenuhi ketentuan materiil perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Indikator Kepatuhan Pajak

Kepatuhan pajak bisa terukur melalui beberapa indikator:

  • Pendaftaran sebagai Wajib Pajak: Kewajiban pertama adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT): Menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Pembayaran Pajak yang Terutang: Menghitung dan membayar pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh.
  • Pembayaran Tunggakan Pajak: Membayar tunggakan pajak sesuai dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelum jatuh tempo.

Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak

Berbagai faktor dapat mempengaruhi kepatuhan pajak, termasuk:

Upaya Pencegahan (Deterrence): Intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, dan sanksi yang rendah dapat memengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak.

  1. Norma Sosial: Norma yang berlaku di masyarakat, baik pribadi maupun sosial, juga memengaruhi kepatuhan.
  2. Kesempatan: Peluang untuk patuh atau tidak patuh dapat terpengaruhi oleh biaya kepatuhan yang rendah atau aturan yang sederhana.
  3. Keadilan (Fairness): Keadilan dalam prosedur dan hasil, serta kepercayaan terhadap pemerintah dan wajib pajak lain, juga menjadi faktor penting.
  4. Kondisi Ekonomi: Faktor ekonomi, termasuk kondisi usaha dan nilai pajak yang harus terbayar, berperan besar dalam kepatuhan pajak.

Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, berbagai strategi dapat dilakukan:

  • Peningkatan Pelayanan

Otoritas pajak perlu meningkatkan kualitas pelayanan agar wajib pajak merasa nyaman dan bersedia membayar pajak secara sukarela.

  • Penegakan Hukum

Meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa dan memperbaiki kualitas penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan.

  • Sosialisasi dan Edukasi

Anda dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.

  • Internalisasi Nilai Kementerian Keuangan

Menguatkan moral dan integritas pegawai pajak melalui internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dapat memperkuat citra Good Governance di masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan pajak.

  • Integrasi Data Perpajakan 

Agenda integrasi data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat memudahkan pelaporan SPT, menurunkan biaya kepatuhan, dan meningkatkan pengawasan serta penerimaan pajak.

Kesimpulan

Kepatuhan pajak adalah fondasi penting dalam sistem perpajakan yang menganut self-assessment. Meski pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak, pengawasan dan strategi peningkatan kepatuhan tetap esensial. Dengan memahami dan mengimplementasikan konsep tax compliance, baik dari segi definisi, jenis, indikator, maupun strategi peningkatan, diharapkan penerimaan pajak negara dapat terus meningkat, mendukung pembangunan, dan mencapai kesejahteraan bersama.

Baca Lainnya : Tax Review : Kunci Penting dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Dapatkan pemahaman mendalam tentang kewajiban pajak Anda. Segera hubungi kami untuk Tax Review yang Lengkap dan mendalam!

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com