Idealnya semua wajib pajak harus memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun, dalam praktik, tidak semua wajib pajak mampu melakukannya sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pihak lain membantunya dalam menangani sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Pihak ketiga inilah yang biasa disebut sebagai kuasa hukum.

Secara definisi, kuasa hukum adalah seorang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak. Definisi ini ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah

Para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan menggunakan surat kuasa khusus. Dalam surat kuasa khusus tersebut tertuang hak dan kewajiban dari pihak penerima kuasa.

Seseorang dapat bertindak sebagai kuasa hukum apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama untuk menjadi kuasa hukum di bidang pajak.

Kedua syarat tersebut antara lain kuasa hukum pajak harus warga negara indonesia (WNI) dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai. Pemegang ijazah sarjana/diploma IV selain bidang tersebut juga bisa menjadi kuasa hukum dengan melengkapi dengan satu bukti keahlian tambahan. Bukti keahlian tambahan dapat berupa empat hal berikut.

  1. Ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabenanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
  3. Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai;
  4. Surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Persyaratan lainnya untuk menjadi kuasa hukum dapat ditemukan dalam PMK No. 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Pada Pasal 5 aturan a quo menyebutkan beberapa persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum antara lain:

  1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Mempunyai bukti tanda terima penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk dua tahun terakhir;
  3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
  5. Menandatangani pakta integritas;
  6. Telah melewati jangka waktu dua tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
  7. Memiliki izin kuasa hukum.

Setiap orang yang yang menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus mempunyai izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Tata cara permohonan izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-01/PP/2018.

Dalam aturan a quo izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari izin kuasa hukum bidang perpajakan dan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, seseorang harus menyampaikan permohonannya melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Terhadap permohonan tersebut, Sekretaris Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonannya.

Apabila permohonan disetujui, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan tentang izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga: Istilah dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami

Keputusan tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. Selanjutnya, Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerbitkan kartu tanda pengenal kuasa hukum. Izin kuasa hukum dapat diperpanjang paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir.*

Sumber: DDTC News