Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak, yang berarti negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nila) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak harus untuk menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut sudah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.

  • Untuk mengajukan permohonan restitusi PPN, PKP dapat mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom tersebut tidak diisi, PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  • PKP dapat mengajukan permohonan kepada restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • Setelah melakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
  • DJP akan menerbitkan (SKPPKP) paling lambat dalam waktu 12 bulan setelah surat permohonan telah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali jika kegiatan tertentu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jika Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan resistensi PPN diajukan, maka pihak yang mengajukan resistensi PPN akan mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pengganti Kurang Pembayaran (SKPPKP) dalam waktu maksimal 1 bulan setelah batas waktu tersebut.

Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Bantuan para ahli seperti konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan restitusi PPN dapat membantu PKP yang mengalami kendala dalam permohonan restitusi. Melalui bantuan kami,PKP memiliki peluang yang lebih besar untuk keberhasilan dalam permintaan resistusi PPN dan yang pastinya syaratnya telah terpenuhi sesuai dengan kentetuan pajak berlaku

Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN adalah sebagai berikut.

  • Konsultan pajak bisa membantu PKP dalam bagaimana cara memahami persyaratan yang di perlukan untuk mengajukan redsistusi PPN Sesuai dengan kentetuan berlaku
  • Mereka akan memberikan bantuan kepada PKP dalam melakukan analisis terhadap transaksi dan dokumen yang terkait dengan PPN.
  • Mereka membantu PKP dalam melengkapi formulir permohonan restitusi dan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian semua dokumen pendukung dengan persyaratan yang ada.
  • Mereka memberi saran dan rekomendasi kepada PKP mengenai strategi terbaik dalam mengajukan permohonan restitusi PPN. Mereka juga dapat memberikan panduan mengenai pengelolaan dokumen pajak yang efisien untuk mempermudah proses restitusi di masa depan.
  • Konsultan pajak akan berperan sebagai perantara antara PKP dan otoritas pajak. Mereka berkomunikasi dengan efektif kepada otoritas pajak guna menjelaskan atau melengkapi informasi dalam proses permohonan restitusi.

Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama Ashadi dan Rekan

Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”

KKP Ashadi Rekan merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio