Mungkin Anda sebagai wajib pajak pernah mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak mengerti atau bahkan khawatir akan maksud dari surat tersebut. Perlu wajib pajak ketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Walau demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan agar semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika wajib pajak mengalami kendala dengan proses penanganan SP2DK, mereka bisa meminta Bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK guna memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
Pengertian SP2DK
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.
Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Adapaun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut.
- Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh SP2DK
Berikut adalah contoh dari SP2DK.
Menanggapi SP2DK
Berikut adalah cara menanggapi SP2DK.
- Pertama-tama, wajib pajak harus membaca dengan cermat dan memahami isi surat tersebut, termasuk hal-hal utama yang harus dilaksanakan dan batas waktu yang diberikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kemudian, pastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi, baik dalam hal pembayaran pajak maupun dalam hal penyampaian laporan pajak.
- Setelah itu, wajib pajak perlu menanggapi secara tertulis ataupun datang langsung kepada KPP. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai klarifikasi dalam pembenaran laporan pajak mereka.
- Selain itu, wajib pajak yang membuat tanggapan secara tertulis dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembetulan sesuai dengan yang tercantum SP2DK. Wajib pajak dapat juga membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atau penyangkalan terhadap isi dari SP2DK.
- Penting wajib pajak ketahui bahwa mereka perlu segera menanggapi SP2DK dalam 14 hari, setelah penerbitannya. Jika tidak bisa memenuhi hal itu, wajib pajak bisa meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada DJP.
Wajib pajak juga bisa meminta bantuan dari konsultan pajak yang sudah bepergalaman apabila di perlukan. Dan konsultan tersebut dapat memberitahu pentujuk/tindakan yang di ambil untuk menaati peraturan perpajakan dan menanggapi SP2DK dengan benar.
Peran Konsultan Pajak dalam membantu Wajib Pajak
Beriku adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK.
- Konsultan pajak akan melakukan analisis terhadap situasi keuangan dan pajak wajib pajak, mengevaluasi kepatuhan pajak, serta mencari potensi penyebab terjadinya SP2DK.
- Mereka akan menjelaskan isi dari SP2DK. Kemudian, menawarkan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dan memberikan informasi tentang cara terbaik untuk mematuhi persyaratan pajak.
- Mereka akan membantu dalam menyusun dokumen yang diperlukan guna memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mereka juga dapat bertindak sebagai perwakilan wajib pajak dalam berkomunikasi dengan otoritas pajak, membantu menjelaskan keadaan, dan memfasilitasi penyelesaian yang tepat.
Jasa pendampingan SP2DK bersama Ashadi dan Rekan
KKP ashadi Rekan merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu SP2DK”
@akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan