Jakarta – Gaikindo dan Kemenperin mengajukan relaksasi pajak untuk setiap pembelian mobil baru yang diproduksi di Indonesia. Meski Pelaku usaha Importir Umum (IU) berharap dapat kebijakan yang sama — meski belum diketahui dengan pasti apakah pajak PPnBM, PKB atau BBN.KB yang akan mendapat relaksasi pajak dari pemerintah.

Demikian disampaikan Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudi Salim, dalam perbincangan dengan detikOto. Rudi menjelaskan, dirinya berharap bisa mendapatkan relaksasi pajak kendaraan baru.

“Faktor yang paling membuat mobil menjadi sangat mahal itu kan pajak PPnBM 125%, Belum pajak PPH 10%, PPN 10%, PIB 50 persen, dan belum ongkos kirim. Jadi harganya itu sangat mahal, jika ditotal pajaknya doang 200%,” ucap Rudi.

Baca Juga: Istilah dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami

Rudi berharap pemerintah juga bijak melihat situasi yang dirasakan para pelaku usaha Importir Umum (IU).

“Yang kita harapkan PPnBM hilang atau berkurang, tapi memang kembali lagi ini paradoks karena kita belanja dari luar negeri. Artinya kita beli menggunakan dolar, dan banyak yang merasa pembelian di dalam negeri jadi kurang,” cerita Rudi.

Baca Juga: Pembuatan dan Kepengurusan PPh Pasal 24

“Kami memahami hal tersebut, sebenarnya menurut kami PPnBM dihilangkan atau diturunkan, tapi pajak PKB-nya dinaikkan tidak mengapa. Jadi lebih baik saat perpanjangan pajak setiap tahunnya tinggi ya tidak apa-apa, karena memang sudah kewajiban para pemilik kendaraan,” Rudi menambahkan.

Sehingga lanjut Rudi. Bagi para pelaku usaha Importir umum (IU) di Indonesia tidak menjual unit dengan banderol yang sangat tinggi.

“Kurang lebih seperti itu, jadi harga jualnya tidak terlalu tinggi. Namun konsumen sudah beli ya memang sudah kewajiban mereka setiap tahun harus bayar pajak,” tutup Rudi.

 

Sumber: Detik