Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak sembarangan di Indonesia karena pemerintah telah menetapkan prosedur perpajakan yang baku sebagai pedoman.

Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, setiap orang wajib menunaikan kewajiban pajaknya. Setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban membayar pajak, sesuai dengan ketentuan dalam UU perpajakan. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan negara untuk pembangunan, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi warga negara untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik agar negara bisa berkembang dan maju. Memahami ketentuan perpajakan perlu dimulai dari hal-hal kecil, yang akan membantu memahami kebijakan dalam bidang perpajakan, sering diartikan sebagai alur perpajakan di Indonesia.

Baca Lainnya : Tantangan Pendekatan Baru Transfer Pricing yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Apa Itu Alur Perpajakan?

Wajib pajak harus mengikuti alur perpajakan, yaitu urutan pelaksanaan kewajiban pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Proses ini memastikan bahwa Anda tidak melakukan pembayaran pajak sembarangan.

Meskipun menggunakan sistem perpajakan self-assessment di Indonesia, wajib pajak perlu mengetahui tiga teknik pemungutan pajak berikut:

  1. Self Assessment System

Memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Meski demikian, proses ini harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerbitkan surat ketetapan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak terutang setelah pemeriksaan pajak.

  1. Official Assessment System

Sistem ini adalah penilaian formal di mana pihak berwenang melakukan perhitungan dan penilaian atas formulir pajak penghasilan. Kami biasanya menerapkan sistem ini pada jenis pajak PBB, pemilik properti, atau usaha.

  1. Withholding System

Sistem ini berlaku untuk pemungutan pajak penghasilan dari majikan untuk karyawan, di mana majikan bertindak sebagai pemungut pajak dan menyerahkannya kepada pemerintah. Selanjutnya, wajib pajak harus memastikan bahwa pajak yang dipotong dan disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan Alur Perpajakan di Indonesia

Alur perpajakan teratur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan ketentuan materialnya terdapat dalam UU PPn BM, PPn, atau PPh. Berikut adalah alur administrasi perpajakan secara umum:

  1. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak

Langkah pertama adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online atau di KPP setempat, mengisi formulir, dan mendapatkan NPWP.

  1. Melakukan Perhitungan

Setelah terdaftar, wajib pajak harus melakukan perhitungan sendiri terhadap besarnya pajak terutang sesuai dengan sistem self-assessment.

  1. Pemotongan Pajak Pihak Lain

Wajib pajak tertentu, seperti badan usaha, harus melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan mereka sesuai aturan yang berlaku.

  1. Pembayaran Pajak

Wajib pajak harus membayar pajak sesuai jadwal yang ditentukan dan memastikan tidak ada kesalahan perhitungan untuk menghindari kelebihan pembayaran pajak.

  1. Pelaporan Pajak

Setelah perhitungan dan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan pajak terutangnya di sistem perpajakan DJP.

  1. Pembukuan

Wajib pajak harus melakukan pembukuan rinci terkait pemasukan, sumber kekayaan, dan lainnya sebagai bukti saat pemeriksaan pajak.

  1. Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat terjadi jika ada ketidaksesuaian data dengan laporan, yang dapat menyebabkan sanksi bagi wajib pajak.

  1. Restitusi

Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak setelah pemeriksaan pajak.

  1. Pengajuan Pembetulan Ketetapan

Wajib pajak dapat mengajukan pembetulan ketetapan pajaknya dengan memberikan bukti yang relevan.

  1. Pengajuan Banding

Jika merasa ketetapan pajak tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan banding melalui pengadilan pajak.

  1. Pengajuan Keringanan Denda

Wajib pajak yang terkena sanksi administrasi dapat mengajukan keringanan atau penghapusan denda.

  1. Pengajuan Pembatalan

Apabila menemukan ketidaksesuaian dalam temuan di lapangan, wajib pajak dapat membatalkan pajak.

  1. Penghapusan NPWP

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Regulasi Perpajakan Terbaru

Selalu memperbarui regulasi perpajakan di Indonesia setiap tahun. Berikut adalah beberapa aturan terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023:

  1. PMK No. 191 Tahun 2022

Mengatur tarif cukai untuk hasil tembakau dan kenaikan tarif cukai rokok.

  1. Harmonisasi Perpajakan (HPP)

Terdapat empat PP yang menjadi turunan dari UU HPP yang mulai berlaku awal tahun 2023:

Kesimpulan

Dengan memahami proses perpajakan di Indonesia, wajib pajak dapat memiliki gambaran yang jelas tentang kewajiban pajaknya. Namun, jika wajib pajak memiliki kesibukan, jasa konsultan pajak dapat membantu mengurus segala kewajiban perpajakan dengan baik.

Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com