Kebijakan perpajakan berperan penting dalam menunjang perekonomian sebuah negara. Di Indonesia, kebijakan pajak dirancang untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong perkembangan ekonomi. Pemerintah menawarkan insentif pajak bagi investor domestik dan internasional yang berinvestasi di dalam negeri. Dua kebijakan utama yang sering dibahas dalam konteks ini adalah tax holiday dan tax allowance. Namun, apa sebenarnya arti dari masing-masing kebijakan ini dan bagaimana keduanya berbeda? Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi Tax Holiday dan Tax Allowance
Tax Holiday
Tax holiday adalah fasilitas yang membebaskan atau mengurangi Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan baru selama periode tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang menanam modal baru di dalam negeri untuk mendukung sektor-sektor strategis ekonomi.
Tax Allowance
Sementara itu, tax allowance adalah bentuk insentif berupa pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan. Insentif ini diberikan kepada investor yang melakukan penanaman modal atau memperluas usahanya di bidang atau wilayah tertentu. Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mendorong investasi di daerah atau sektor dengan potensi pengembangan yang belum diperhatikan.
Perbedaan antara Tax Holiday dan Tax Allowance
Kebijakan tax holiday dan tax allowance berbeda dalam pengurangan pajak, bentuk fasilitas, dan bidang usaha yang berhak mendapat manfaat.
- Ketentuan Pemberian Pengurangan Pajak
Dalam kebijakan tax holiday, insentif pajak biasanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana investasi minimal Rp 1 triliun. Artinya, perusahaan yang memenuhi kriteria investasi besar ini akan mendapatkan pembebasan PPh Badan untuk periode tertentu.
Di sisi lain, tax allowance diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi atau memiliki ekspor yang tinggi serta dapat menyerap tenaga kerja lokal dan memanfaatkan sumber daya alam dengan efisien. Kriteria tax allowance lebih fleksibel dan dapat diterapkan pada perusahaan dengan investasi besar tanpa harus mencapai Rp 1 triliun.
- Jenis Fasilitas Pajak
Fasilitas yang diberikan dalam tax holiday berupa pembebasan PPh Badan selama minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun sejak produksi komersial dimulai. Selain itu, setelah masa pembebasan berakhir, perusahaan dapat menikmati potongan PPh sebesar 50% dari pajak terutang selama dua tahun tambahan.
Berbeda dengan tax holiday, tax allowance memberikan potongan pajak sebesar maksimal 30% dari nilai investasi, yang dihitung dari jumlah modal yang ditanamkan. Selain itu, tax allowance juga menyediakan kompensasi kerugian hingga 10 tahun, yang memungkinkan perusahaan untuk mengurangi pajak terutang lebih lama.
- Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan Fasilitas
Dalam hal jenis usaha, fasilitas tax holiday umumnya diberikan kepada perusahaan di sektor-sektor tertentu, seperti industri pertambangan, mesin, dan peralatan komunikasi. Ini berarti bahwa tax holiday lebih eksklusif dan berfokus pada sektor industri yang dianggap strategis dan memiliki dampak besar pada perekonomian.
Di sisi lain, tax allowance dapat dinikmati oleh berbagai jenis usaha sepanjang mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Hal ini membuat tax allowance lebih inklusif dan dapat menarik berbagai jenis bisnis di sektor tertentu atau di wilayah yang ditentukan.
Kesimpulan
Baik tax holiday maupun tax allowance adalah kebijakan pajak yang dirancang untuk meningkatkan investasi dan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tax holiday memberikan pembebasan pajak untuk perusahaan baru yang memenuhi persyaratan investasi minimal, sementara tax allowance memberikan potongan pajak berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan. Meskipun kedua kebijakan ini memiliki tujuan yang sama, perbedaan dalam ketentuan dan cakupan sektor usaha membuat keduanya memberikan manfaat yang berbeda. Dengan memahami kedua fasilitas pajak ini, perusahaan dapat memilih insentif yang paling sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnis mereka.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk memahami atau mengoptimalkan pajak bagi perusahaan Anda, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan konsultasi dan pendampingan yang tepat.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com