Dalam era globalisasi dan digitalisasi, kesempatan untuk memperluas bisnis hingga pasar internasional semakin terbuka lebar. Salah satu bentuk dari ekspansi bisnis ini adalah melalui kegiatan ekspor, baik barang maupun jasa. Bagi para pelaku bisnis ekspor, penting untuk memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas ekspor tersebut. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu komponen penting yang harus diperhatikan, terutama dalam konteks ekspor barang dan jasa kena pajak. Artikel ini akan menguraikan contoh-contoh barang dan jasa kena pajak, serta bagaimana tarif PPN berlaku dalam kegiatan ekspor.
Apa Itu Barang Kena Pajak?
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan semua jenis barang yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Barang tersebut dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud. Contoh barang berwujud antara lain properti seperti rumah dan kendaraan, serta peralatan lainnya. Sedangkan barang tidak berwujud meliputi hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan hak paten.
Apa Itu Jasa Kena Pajak?
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jenis jasa yang juga dikenakan PPN sesuai peraturan perpajakan. Sebagai contoh, jasa perbaikan, perawatan, dan konsultasi yang diberikan di Indonesia untuk pengguna di luar negeri termasuk dalam kategori ini. JKP memainkan peran penting dalam aktivitas bisnis internasional, khususnya dalam kegiatan ekspor.
Pajak Ekspor Barang dan Jasa
PPN ekspor adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang atau jasa kena pajak. Meski kegiatan ekspor barang dan jasa di Indonesia umumnya dikenakan tarif PPN 0%, hal ini tidak berarti pajak tersebut dihapuskan, melainkan tetap dihitung dalam perhitungan pajak, hanya saja tarifnya 0%. Tarif ini diberlakukan untuk mendorong daya saing eksportir Indonesia di pasar global.
Baca lainnya: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Apa Saja dan Bagaimana Dasar Hukumnya?
Ekspor Barang Kena Pajak
Ekspor barang kena pajak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dikenakan tarif PPN 0%. Namun, meskipun tarifnya nol, pelaporan pajaknya tetap harus dilakukan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengekspor hak cipta kepada pembeli di luar negeri harus mencantumkan penyerahan tersebut dalam laporan pajak dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.
Contoh barang kena pajak tidak berwujud adalah hak cipta yang diekspor. Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan animasi di Indonesia menjual hak cipta kepada pembeli di luar negeri. Dalam hal ini, penjualan hak cipta tersebut dianggap sebagai ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan dikenakan tarif PPN 0%.
Ekspor Jasa Kena Pajak
Ekspor jasa kena pajak merupakan penyerahan jasa yang dihasilkan di Indonesia untuk dimanfaatkan oleh pihak di luar negeri. Jenis jasa ini meliputi jasa maklon, perawatan, perbaikan, jasa konsultasi, dan jasa pengurusan transportasi untuk barang yang diekspor. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak terkait juga mengenakan tarif PPN 0% untuk jasa-jasa tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.010/2019, pemerintah menetapkan beberapa syarat agar ekspor jasa dapat dikenakan tarif PPN 0%. Syarat tersebut mencakup adanya perjanjian tertulis yang mencantumkan secara rinci jenis dan nilai penyerahan jasa, serta bukti pembayaran yang sah dari penerima jasa di luar negeri.
Tarif PPN untuk Ekspor Barang dan Jasa
Tarif dasar PPN di Indonesia adalah 11%, namun untuk kegiatan ekspor barang dan jasa kena pajak, tarif yang berlaku adalah 0%. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan pemberlakuan tarif 0%, eksportir tidak perlu membayar PPN meskipun tetap harus mencantumkannya dalam laporan perpajakan.
Jenis Ekspor Jasa dan Jasa Kena Pajak yang Bebas PPN
- Ketentuan Ekspor Jasa yang Terkena PPN
Berdasarkan PMK No. 32/2019, aturan ini menetapkan persyaratan dan ketentuan untuk ekspor jasa yang dikenakan pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN, atau dikenal sebagai ekspor JKP dengan tarif 0%.
Syarat bebas PPN untuk ekspor JKP, sesuai dengan Pasal 6 PMK No. 32/2019, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Adanya perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penerima ekspor JKP yang secara jelas mencantumkan:
• Jenis jasa yang diberikan
• Rincian kegiatan dilaksanakan di dalam Daerah Pabean tetapi digunakan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP
• Nilai transaksi
- Adanya bukti pembayaran resmi dari penerima ekspor JKP kepada PKP terkait ekspor tersebut.
Jika kegiatan ekspor jasa kena pajak tidak memenuhi persyaratan ini, otoritas pajak akan mengenakan PPN dengan tarif 11%.
- Jenis Ekspor dan Contoh Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PK.010/2019 yang menggantikan PMK No. 30/PMK.03/2011, Jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan tarif PPN 0% antara lain:
- Jasa maklon
- Jasa perbaikan dan perawatan
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
- Jasa konsultasi konstruksi
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
- Jasa Perdagangan mencakup layanan pencarian penjual barang di wilayah Pabean dengan tujuan ekspor
- Jasa Interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan/atau komunikasi/konektivitas data
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa persewaan alat angkut untuk kegiatan internasional
Kesimpulan
Bagi para pelaku ekspor, pemahaman tentang aturan PPN dalam ekspor barang dan jasa sangat penting untuk menghindari sanksi perpajakan serta memaksimalkan keuntungan bisnis. Dengan menerapkan tarif PPN ekspor sebesar 0%, pemerintah memberikan keuntungan kompetitif bagi eksportir, tetapi eksportir tetap perlu memastikan ketepatan dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, perusahaan ekspor wajib memastikan bahwa setiap transaksi ekspor tercatat dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan bisnis ekspor Anda sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan panduan dan solusi pajak terbaik.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com