Penghapusan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah keputusan strategis yang pengusaha lakukan ketika bisnis mereka tidak lagi memenuhi kriteria PKP atau ketika usaha mereka berhenti. Setelah Anda menghapus status PKP, perhatikan banyak hal untuk menghindari kesalahan administrasi atau pelanggaran peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ambil setelah penghapusan PKP dan bagaimana memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dan administrasi telah terpenuhi.

Tindakan Penting yang Perlu Dilakukan Setelah Penghapusan PKP

  1. Menghentikan Penerbitan Faktur Pajak

Setelah Anda menghapus status PKP, Anda tidak lagi berwenang untuk menerbitkan faktur pajak. Ini adalah salah satu langkah penting yang perlu Anda perhatikan. Pengusaha yang telah terhapus status PKP-nya tidak boleh lagi memungut atau menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambilah langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menghentikan Penggunaan Faktur Pajak

Pastikan tidak ada faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal penghapusan PKP. Faktur pajak yang diterbitkan setelah penghapusan bisa dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan masalah hukum.

  • Menarik Faktur Pajak yang Belum Digunakan

Jika masih ada faktur pajak yang belum digunakan, sebaiknya ditarik dan disimpan dengan aman. Informasikan juga kepada pihak yang berhubungan dengan bisnis Anda bahwa Anda tidak lagi menerbitkan faktur pajak.

  1. Menghentikan Pelaporan SPT Masa PPN

Dengan terhapusnya status PKP, Anda tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pastikan untuk:

  • Menghentikan Pelaporan SPT Masa PPN

Mulai dari masa pajak setelah penghapusan, Anda tidak lagi wajib menyampaikan SPT Masa PPN. Pastikan Anda menyelesaikan semua pelaporan hingga masa pajak terakhir sebagai PKP.

  • Menyimpan Arsip Pelaporan Sebelumnya

Walaupun Anda tidak lagi melaporkan SPT Masa PPN, tetap simpan arsip pelaporan dan bukti-bukti pembayaran pajak sebelumnya sebagai dokumentasi jika membutuhkan di kemudian hari.

  1. Mengelola Perubahan Administrasi Bisnis

Penghapusan status PKP membawa perubahan dalam administrasi bisnis. Perhatikanlah hal-hal sebagai berikut:

  • Mengupdate Sistem Akuntansi 

Sesuaikan sistem akuntansi dan keuangan perusahaan Anda dengan status baru yang tidak lagi memungut PPN. Pastikan bahwa semua transaksi baru tidak lagi mencantumkan komponen PPN.

  • Memberitahukan Mitra Bisnis 

Informasikan kepada pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya bahwa perusahaan Anda tidak lagi berstatus PKP. Hal ini untuk menghindari kebingungan atau kesalahan transaksi di masa mendatang.

Hal-Hal Lain yang Perlu Diperhatikan Setelah Penghapusan PKP

  1. Meninjau Kembali Strategi Perpajakan

Setelah Anda menghapus status PKP, tinjau kembali strategi perpajakan bisnis Anda. Misalnya, pengusaha yang fokus pada penjualan retail mungkin harus mempertimbangkan pengelolaan pajak penghasilan (PPh) yang lebih efektif. Meskipun kewajiban PPN berkurang, Anda masih harus patuh terhadap kewajiban pajak lainnya.

  1. Menjaga Kepatuhan Terhadap Pajak Penghasilan (PPh)

Walaupun tidak lagi wajib memungut PPN, Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Pastikan Anda memenuhi kewajiban PPh tepat waktu dan tidak meninggalkan tunggakan. Penghapusan PKP bukan berarti penghapusan kewajiban perpajakan secara keseluruhan, sehingga penting untuk tetap menjaga kepatuhan pajak.

  1. Memastikan Tidak Ada Kewajiban Pajak Tertunda

Sebelum dan sesudah penghapusan PKP, lakukan audit internal untuk memastikan tidak ada kewajiban pajak yang tertunda atau belum terpenuhi. Jika ditemukan, segera selesaikan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.

Kesimpulan

Penghapusan status PKP membawa berbagai perubahan signifikan dalam operasional dan administrasi bisnis. Setelah Anda menghapus status PKP, segera hentikan penerbitan faktur pajak, hentikan pelaporan SPT Masa PPN, dan sesuaikan administrasi bisnis serta strategi perpajakan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah perpajakan di masa mendatang. Anda harus mengikuti perubahan ini dengan mengevaluasi strategi perpajakan baru yang sesuai dengan status bisnis Anda yang telah berubah.

Baca Lainnya: Langkah Awal Menghapus PKP bagi Wajib Pajak

Setelah penghapusan PKP, pastikan Anda tidak melewatkan langkah-langkah penting berikutnya. Dengan panduan dari jasa konsultan pajak kami, Anda dapat menavigasi proses pasca-penghapusan dengan tepat dan efisien. Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan dukungan menyeluruh untuk memastikan semua kewajiban dan prosedur perpajakan terpenuhi. Hubungi kami sekarang dan ikuti langkah-langkah pasca-penghapusan PKP dengan panduan ahli kami.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com