Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, di mana batas akhir pelaporannya untuk orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahun. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Artikel ini akan membahas bagaimana cara memeriksa denda keterlambatan SPT Tahunan serta langkah-langkah membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ketentuan Denda Keterlambatan

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan PPh orang pribadi merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pendapatan, dan harta kekayaan mereka kepada otoritas pajak. Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, keterlambatan dalam pelaporan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP), yang dikirimkan melalui email atau alamat yang terdaftar di aplikasi pajak. Surat ini berisi pemberitahuan mengenai denda yang harus dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah diterimanya STP. Apabila pembayaran denda ini juga terlambat, akan ada tambahan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, di mana besarnya akan disesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 5% dan dibagi 12 bulan. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan tambahan denda 2% per bulan, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagaimana Cara Mengecek Denda Keterlambatan SPT Tahunan?

Pengecekan denda akibat keterlambatan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang mencantumkan jumlah denda yang harus dibayar. STP ini biasanya dikirim melalui email atau alamat yang terdaftar pada aplikasi pajak.

Selain melalui email, notifikasi STP juga bisa diterima langsung dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan adanya STP ini, wajib pajak akan mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan dan dapat segera melakukan pembayaran untuk menghindari sanksi tambahan.

Baca lainnya: Cara Lapor SPT Masa Pajak Bulanan

Cara Membayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membayar denda keterlambatan SPT Tahunan:

  1. Buka situs DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/ atau menggunakan aplikasi DJP Online.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar untuk mengakses akun Anda.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Bayar” dan klik “e-Billing” untuk membuat kode billing. Kode ini akan digunakan dalam proses pembayaran denda.
  4. Isi formulir yang tersedia untuk mendapatkan kode billing sesuai jumlah denda yang tertera dalam STP. Kode ini akan diinput saat melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos.

Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah STP diterima, untuk menghindari sanksi tambahan yang dihitung berdasarkan ketentuan bunga yang berlaku.

Kesimpulan

Terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat menimbulkan sanksi berupa denda yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, dengan memanfaatkan sistem e-Filing DJP dan selalu mengingat batas waktu pelaporan, wajib pajak dapat terhindar dari denda tersebut. Apabila STP sudah diterima, langkah-langkah pembayaran denda pun dapat dilakukan dengan mudah melalui portal DJP Online. Oleh karena itu, dengan pelaporan tepat waktu dan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat memenuhi tanggung jawab perpajakan dengan baik.

Dok : pajakonline.com

Ingin mendapatkan panduan lengkap terkait kewajiban perpajakan Anda? Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813Email : info@kkpashadirekan.com