Dalam transaksi jual-beli tanah atau bangunan, kewajiban pajak menjadi bagian penting yang harus dipenuhi oleh pembeli dan penjual. Oleh karena itu, salah satu pajak yang terkait dengan transaksi ini adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan, dan pajak ini memiliki peran penting dalam regulasi perpajakan daerah. Selanjutnya, artikel ini akan membahas pengertian, objek, dan persyaratan dalam mengurus BPHTB.

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam undang-undang tersebut, hak atas tanah dan bangunan meliputi hak kepemilikan tanah, termasuk hak pengelolaan serta bangunan yang ada di atasnya.

Secara sederhana, pembeli harus membayar BPHTB dalam transaksi perolehan tanah atau bangunan. Pajak ini sebanding dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh penjual dalam transaksi yang sama, sehingga baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban pajak masing-masing.

Objek BPHTB

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, objek dari BPHTB adalah setiap perolehan hak atas tanah atau bangunan. Perolehan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Jual-beli 
  2. Tukar-menukar 
  3. Pemberian hibah 
  4. Warisan 
  5. Hibah berdasarkan wasiat.
  6. Pemasukan tanah atau bangunan ke dalam badan usaha.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan kepemilikan.
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang.
  9. Pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  10. Penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
  11. Pemberian hadiah berupa tanah atau bangunan.

Hak-hak yang termasuk dalam cakupan BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolaan. Meski objek pajaknya cukup luas, terdapat beberapa pengecualian di mana perolehan hak tanah atau bangunan tidak dikenakan BPHTB.

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB

Terdapat beberapa kondisi di mana perolehan hak atas tanah atau bangunan tidak terkena BPHTB. Berikut adalah enam pihak atau kondisi yang bebas dari kewajiban BPHTB:

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan prinsip timbal balik.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum.
  3. Organisasi internasional yang Menteri Keuangan akui.
  4. Perolehan hak atas tanah atau bangunan tanpa adanya perubahan nama pemilik, misalnya dalam konversi hak.
  5. Tanah atau bangunan yang diberikan melalui wakaf atau warisan.
  6. Penggunaan tanah atau bangunan untuk kepentingan ibadah.
  7. Persyaratan Mengurus BPHTB

Bagi Anda yang melakukan jual-beli tanah atau bangunan, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengurus BPHTB. Berikut adalah syarat-syarat yang harus terlengkapi:

  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang menjadi bukti pembayaran pajak.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun berjalan.
  3. Fotokopi KTP wajib pajak yang terlibat dalam transaksi.
  4. Fotokopi bukti pembayaran PBB selama lima tahun terakhir.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat tanah, akta jual-beli, letter C, atau girik.

Jika Anda memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah, waris, atau jual-beli waris, Anda harus melengkapi tambahan persyaratan berikut:

  1. SSPD BPHTB.
  2. Salinan SPPT PBB untuk tahun yang relevan.
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
  4. Salinan STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sebagai bukti pembayaran tarif PBB untuk 5 tahun terakhir.
  5. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
  6. Salinan Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
  7. Salinan Kartu Keluarga (KK)

Kesimpulan

Pembeli wajib membayar BPHTB saat melakukan perolehan hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual-beli, hibah, maupun warisan. Meskipun terdapat berbagai objek yang terkena BPHTB, kami mengenakan beberapa pengecualian yang tidak terkena pajak ini. Untuk mengurus BPHTB, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sesuai dengan jenis transaksi perolehannya.

Baca Lainnya: Prosedur Pengajuan Izin Pajak Reklame dan Persyaratannya

Jika Anda mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan, penting memahami prosedur dan kewajiban BPHTB untuk menghindari masalah hukum. Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com