Salah satu elemen penting bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui e-Filing adalah memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Seperti halnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan EFIN sebagai kode unik untuk keperluan perpajakan online. Selain itu, EFIN ini memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan dilakukan dengan keamanan tinggi.

Dengan adanya EFIN, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melapor, melainkan bisa melakukannya dengan praktis dari rumah. Namun, Anda harus mengaktifkan EFIN terlebih dahulu sebelum dapat menggunakannya. Setelah aktivasi, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online. Anda dapat melakukan aktivasi ini secara online tanpa harus datang ke KPP, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah.

Langkah-Langkah Aktivasi EFIN Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi EFIN secara daring yang dapat Anda ikuti:

  1. Ajukan Permohonan Aktivasi melalui Email
    Langkah pertama adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN melalui email ke KPP yang sesuai dengan domisili Anda. Gunakan setiap email hanya untuk satu permohonan aktivasi EFIN untuk satu Wajib Pajak. Pastikan alamat email yang Anda gunakan aktif dan mudah diakses.
  2. Lampirkan Syarat-Syarat Aktivasi EFIN
    Dalam email yang dikirim, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
    • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi (formulir ini bisa diunduh dari situs resmi DJP di www.pajak.go.id).
    • Foto identitas diri seperti KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
    • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
    • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP sebagai verifikasi identitas.
  1. Proses Verifikasi Data oleh KPP
    Setelah email dikirimkan, petugas pajak akan memverifikasi data yang Anda kirimkan dengan database yang ada di DJP. Biasanya, proses verifikasi ini memakan waktu sekitar 1×24 jam pada hari kerja.
  2. Pemberitahuan dan Pengiriman EFIN
    Jika data Anda sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan berupa dokumen EFIN dalam format PDF ke email Anda. Anda akan menggunakan EFIN ini untuk mendaftar di aplikasi DJP Online. Untuk mengetahui kontak KPP terkait, Anda dapat mengecek di laman resmi DJP pada bagian “Unit Kerja”.

Langkah-Langkah Aktivasi EFIN di Situs DJP Online

Setelah menerima EFIN, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi EFIN secara daring melalui situs DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs DJP Online di alamat: https://djponline.pajak.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar di Sini” dan masukkan NPWP, nomor EFIN, serta kode keamanan yang muncul di layar.
  3. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik “Verifikasi”
  4. Setelah Anda berhasil memverifikasi, buat password baru untuk login ke akun DJP Online Anda.
  5. Cek email Anda untuk link aktivasi yang dikirim oleh DJP. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password yang baru saja dibuat.

Setelah Anda menyelesaikan semua langkah di atas, EFIN Anda akan aktif dan siap digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, mulai dari pelaporan pajak tahunan hingga pembayaran pajak.

Kesimpulan

Aktivasi EFIN secara online adalah langkah penting bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah dan praktis. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengaktifkan EFIN tanpa harus mengunjungi KPP, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, pastikan Anda menjaga kerahasiaan EFIN untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Baca Lainnya: Inilah 3 Cara Penyampaian SPT Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam urusan perpajakan. Hubungi kami untuk konsultasi pajak yang efisien dan terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com