Di era digital yang serba cepat ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan dengan mengadopsi teknologi modern. Salah satu langkah signifikan dalam upaya ini adalah pengenalan Surat Setoran Elektronik (SSE).SSE menggantikan proses manual dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dengan sistem online yang lebih praktis dan efisien. Artikel ini akan membahas cara mendaftar dan menggunakan SSE untuk mempermudah kewajiban pajak Anda.
Surat Setoran Elektronik (SSE)
Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah solusi modern untuk proses pengisian dan pembayaran pajak yang sebelumnya secara manual. Dengan SSE, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi bank atau kantor pos untuk mengisi dan menyetor pajak secara fisik. SSE memungkinkan pembuatan kode billing secara online, yang merupakan kode identifikasi unik untuk pembayaran pajak.
Kode billing SSE terdiri dari 15 digit yang memuat informasi penting seperti:
- Digit pertama menunjukkan kode penerbit billing.
- Angka 0, 1, 2, dan 3 mengindikasikan sistem billing DJP.
- Angka 4, 5, dan 6 mewakili sistem billing Dirjen Bea dan Cukai.
- Angka 7, 8, dan 9 digunakan untuk sistem Dirjen Anggaran.
Melalui SSE, wajib pajak dapat memperoleh kode billing tanpa perlu mendaftar akun terpisah untuk setiap NPWP.
Saluran Alternatif untuk Pembuatan SSE
Meskipun SSE merupakan metode utama, ada beberapa saluran alternatif untuk memperoleh kode billing jika sistem mengalami kepadatan. Berikut beberapa opsi yang dapat Anda gunakan
- DJP Online
Kode billing dapat dibuat melalui portal DJP Online dengan memasukkan data yang diperlukan untuk menghasilkan kode billing. Setelah itu, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajak di kantor pos atau bank persepsi.
- Kring Pajak atau KPP
Wajib pajak yang lebih memilih interaksi langsung dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu di KPP atau KP2KP untuk mendapatkan kode billing.
- Situs Penerimaan Negara
Pengguna juga dapat memperoleh kode billing dengan mengakses situs penerimaan negara di mpn.kemenkeu.go.id.
- Customer Service Bank
Beberapa bank persepsi yang DJP tunjuk menyediakan layanan untuk pembuatan kode billing melalui customer service mereka.
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Pengguna dapat memperoleh kode billing melalui aplikasi perpajakan yang bekerja sama dengan kantor pajak.
Tempat Membayar Pajak Setelah Mendapatkan Kode Billing
Setelah menerima kode billing, wajib pajak harus melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Kantor cabang bank persepsi secara langsung.
- Pembayaran elektronik melalui platform yang disediakan.
- Kantor pos persepsi.
Perlu dicatat bahwa SSE hanya digunakan untuk membuat kode billing, dan pembayaran dilakukan melalui saluran yang telah disebutkan.
Cara Daftar SSE Pajak di DJP Online
SSE pajak online adalah bagian dari sistem e-billing DJP yang memudahkan pembuatan kode billing. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan SSE di DJP Online:
- Pendaftaran DJP Online
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, daftarkan terlebih dahulu dan ajukan permohonan aktivasi EFIN di KPP secara langsung atau online.
- Mengakses DJP Online
Masuk ke halaman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan nomor NPWP dan password. Setelah login, pilih tab “Lapor” dan klik “Login e-billing” untuk mengakses layanan SSE.
- Menambahkan Akses e-Billing
Jika sudah memiliki akun DJP Online, login dan tambahkan akses e-billing dengan:
- Memilih menu “Profil Lengkap”.
- Mencentang opsi e-billing di bagian “Tambah atau Kurang Hak Akses”.
- Mengklik “Ubah Akses” untuk menyimpan perubahan.
Kesimpulan
Selain itu, Surat Setoran Elektronik (SSE) merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam pembayaran pajak. Dengan berbagai saluran pembuatan kode billing dan metode pembayaran yang tersedia, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Baca lainnya: SSE (Surat Setoran Elektronik) : Pengertian, Manfaat dan Jenisnya
Untuk bantuan lebih lanjut untuk konsultasi perpajakan yang lebih mendalam, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan pengalaman perpajakan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com