Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, Anda kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anda bisa mengakses informasi mengenai besaran PBB dengan mudah dan cepat melalui berbagai platform online dari mana saja.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah menyediakan berbagai metode online untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PBB mereka tanpa harus datang ke kantor pajak. Artikel ini akan membahas tiga cara utama untuk mengecek tagihan PBB secara online, serta bagaimana cara mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri.

Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Sebelum membayar PBB, penting untuk memiliki SPPT sebagai acuan besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk memperoleh SPPT, wajib pajak harus melakukan pendaftaran dan verifikasi data secara online. Setelah proses verifikasi berhasil, SPPT PBB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diakses melalui beberapa platform.

  1. Cek Tagihan PBB Melalui Website Resmi Daerah

Salah satu cara untuk mengecek tagihan PBB adalah melalui situs web resmi pemerintah daerah sesuai dengan lokasi properti Anda. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs web resmi pemerintah daerah sesuai dengan domisili Anda.
  • Pilih menu “e-SPPT”.
  • Daftarkan diri Anda untuk layanan e-SPPT dengan mengisi data yang diperlukan secara benar untuk keperluan verifikasi.
  • Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui email.
  • Anda dapat melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan dan melanjutkan proses pembayaran.

Berikut adalah beberapa situs web resmi untuk mengecek PBB secara online di beberapa daerah:

2. Cek Tagihan PBB Melalui Aplikasi e-Commerce

Selain melalui website resmi, tagihan PBB juga dapat diperiksa melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek tagihan PBB melalui Shopee:

  • Login ke aplikasi Shopee.
  • Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”.
  • Pilih kategori “PBB” dengan ikon rumah di bagian tagihan Shopee.
  • Masukkan informasi daerah, tahun pembayaran pajak, dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Klik “Lihat Tagihan” dan tunggu hingga informasi tagihan PBB muncul.

Untuk pengguna Tokopedia, langkah-langkahnya adalah:

  • Login ke aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu “Top-up dan Tagihan” yang terletak di bagian atas.
  • Pilih kategori “Pajak PBB” dan masukkan daerah, tahun pembayaran, serta NOP.
  • Klik “Cek Tagihan” dan tunggu hingga informasi tagihan muncul.

3. Cek Tagihan PBB Melalui Minimarket

Alternatif lain untuk memeriksa tagihan PBB adalah melalui layanan yang disediakan oleh minimarket, seperti Indomaret. Pemilik bangunan dapat langsung mendatangi minimarket atau menggunakan aplikasi Klik Indomaret. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi Klik Indomaret.
  • Pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan masukkan daerah domisili bangunan.
  • Masukkan NOP dan pilih tahun pembayaran pajak.
  • Klik “Bayar” dan tunggu hingga informasi tagihan PBB muncul.

Cara Mencetak SPPT PBB Secara Online

Selain mengecek tagihan, Anda juga bisa menerbitkan SPPT atau e-SPPT PBB secara mandiri melalui beberapa platform online. Di masa lalu, petugas kelurahan atau Kantor Pos biasanya mengirimkan SPPT. Namun, sekarang Anda bisa menerbitkan e-SPPT secara mandiri dengan mengakses situs resmi pemerintah daerah sesuai dengan domisili bangunan Anda. Berikut adalah beberapa situs untuk menerbitkan e-SPPT:

Kesimpulan

Dengan adanya layanan online, proses pengecekan dan pembayaran tagihan PBB menjadi lebih mudah dan cepat. Baik melalui situs web resmi, aplikasi e-commerce, maupun minimarket, berbagai pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak. Memanfaatkan teknologi ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memastikan bahwa kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Lainnya: Cara Bayar PBB Online: Mudah dan Cepat!

Jika Anda memerlukan bantuan tambahan terkait perpajakan, Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap menawarkan solusi yang akurat dan terpercaya. Silakan hubungi kami segera untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com