Pekerja lepas atau freelancer memiliki kewajiban yang sama dengan pekerja tetap dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Walaupun tidak terikat oleh satu perusahaan, freelancer tetap diwajibkan menyetor dan melaporkan pajak penghasilannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghitung pajak penghasilan bagi para freelancer.

Pajak untuk Freelancer

Perhitungan pajak freelance dilakukan dengan memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto tahunan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 yang terutang.

Namun, tidak semua freelancer bisa menggunakan NPPN. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  2. Freelancer yang ingin menggunakan NPPN harus memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Penghitungan penghasilan neto ini juga bervariasi berdasarkan wilayah geografis, dengan kategori seperti:

  • 10 Ibu Kota Provinsi, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak.
  • Ibu Kota Provinsi lainnya.
  • Daerah di luar ibu kota provinsi.

Jenis-jenis pekerjaan freelance yang dikenakan pajak ini meliputi akuntan, dokter, pengacara, agen iklan, dan berbagai profesi lainnya yang tidak terikat oleh perusahaan tertentu.

Baca lainnya: Freelancer Wajib Bayar Pajak? Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya

Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Sebagai pekerja lepas, freelancer bertanggung jawab menghitung pajak penghasilannya sendiri menggunakan sistem self-assessment. Ini berarti bahwa freelancer harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya tanpa perantara pihak perusahaan, berbeda dengan karyawan tetap yang biasanya pajaknya dipotong oleh perusahaan.

Berikut adalah tahapan dalam sistem self-assessment untuk freelancer:

  1. Freelancer menghitung pajak penghasilannya secara mandiri.
  2. Freelancer harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
  3. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak apabila freelancer lalai membayar atau melaporkan pajaknya.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi

Tarif pajak penghasilan bagi orang pribadi, termasuk freelancer, diatur dalam Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008. Tarif progresif ini sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 55 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak antara Rp 55 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.

Contoh Penghitungan Pajak Freelancer

Misalkan seorang freelancer yang bekerja sebagai pengacara di Bandung dan belum menikah. Dalam satu bulan, ia menghasilkan pendapatan sebesar Rp 11 juta. Dalam satu tahun, total penghasilan brutonya adalah Rp 11 juta x 12 bulan = Rp 132 juta.

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilannya adalah dengan menghitung penghasilan neto menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x 50%
Penghasilan Neto = Rp 132 juta x 50% = Rp 66 juta.

Setelah itu, hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan aturan yang berlaku, PTKP untuk wajib pajak yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun.

PKP = Penghasilan Neto – PTKP
PKP = Rp 66 juta – Rp 54 juta = Rp 12 juta.

Tahap terakhir adalah menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif progresif. Untuk penghasilan sebesar Rp 2 juta, tarif yang berlaku adalah 5%.

PPh = Tarif Progresif x PKP
PPh = 5% x Rp 12 juta = Rp 600.000.

Freelancer tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 600.000 per tahunn.

Kesimpulan

Freelancer, meskipun tidak terikat oleh perusahaan, tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), freelancer bisa menghitung penghasilan kena pajak dan membayar pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi para freelancer untuk memahami sistem self-assessment dalam perpajakan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik.

Apabila mengalami kesulitan mengenai perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com