Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan elemen penting bagi warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperlukan untuk mengakses layanan publik seperti perizinan dan kredit bank. Pemilik NPWP juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi, termasuk dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang mengharuskan kepatuhan perpajakan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan NPWP, terutama bagi yang ingin bekerja atau berbisnis, karena perusahaan biasanya mewajibkan calon karyawan memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Cara Mudah Membuat NPWP Online

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin praktis dengan adanya layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berkunjung dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui sistem e-registration yang telah disediakan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara cepat dan mudah dari rumah. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan syarat yang terperlukan untuk mendaftarkan NPWP secara online.

Tahapan Pendaftaran NPWP Online

  1. Mendaftarkan Akun NPWP Online
    Langkah pertama adalah membuat akun di situs ereg.pajak.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti email, nomor telepon, dan kata sandi. Sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email untuk diaktifkan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
    Setelah Anda membuat akun, isi formulir dengan data lengkap, seperti identitas pribadi, pekerjaan, dan status wajib pajak. Pastikan Anda memasukkan data yang benar untuk menghindari penolakan.
  3. Mengirimkan Formulir Secara Elektronik
    Setelah data terisi, kirim formulir secara elektronik. Periksa kembali data sebelum mengirim dan pantau notifikasi status pengajuan dari sistem.

Syarat-Syarat Pendaftaran NPWP Online

Setiap kategori wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda untuk mendaftar NPWP online. Berikut adalah beberapa persyaratan umum sesuai status Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP):

  • WPOP Tanpa Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • WPOP dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • WNI: Fotokopi KTP.
  • WNA: Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dokumen terkait tempat usaha, serta surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan jenis dan lokasi usaha.
  • Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami
  • WNI: Fotokopi KTP, NPWP suami, kartu keluarga, dan surat pernyataan terpisah dari suami.
  • WNA: Selain dokumen di atas, fotokopi surat perpajakan luar negeri suami juga diperlukan.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online

Berikut adalah panduan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online:

  1. Buka Situs DJP
    Kunjungi ereg.pajak.go.id untuk membuat akun baru.
  2. Aktivasi Akun
    Setelah berhasil mendaftar, periksa email Anda untuk link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
  3. Pilih Status Wajib Pajak
    Pilih jenis status Wajib Pajak yang sesuai dengan kondisi Anda, apakah sebagai Wajib Pajak Pusat atau Cabang.
  4. Lengkapi Dokumen Persyaratan
    Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan status Anda, misalnya KTP atau dokumen usaha jika Anda memiliki usaha.
  5. Token Pengajuan
    Di dashboard akun Anda, klik “Token” untuk mendapatkan kode rahasia. Token ini dikirimkan melalui email. Salin token tersebut ke dalam dashboard Anda dan klik “Kirim Permohonan.”
  6. Pengiriman Dokumen ke KPP
    Setelah pengajuan dikirim secara online, dokumen yang sudah diunduh perlu dicetak dan dikirimkan ke KPP terdekat dalam waktu 14 hari setelah pengiriman elektronik.
  7. Pantau Status Pendaftaran
    Anda bisa memantau status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau menu e-Registration di situs DJP.

Jika dokumen sudah lengkap dan valid, NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat Anda. Namun, jika terjadi penolakan, Anda perlu memperbaiki data atau melengkapi dokumen yang diminta.

Kesimpulan

Mendapatkan NPWP adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Dengan layanan online dari DJP, proses pendaftaran kini lebih praktis dan mudah. Jangan tunda lagi, daftarkan NPWP Anda dan pastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan serta bisa mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan NPWP.

Baca Lainnya: Begini Cara Mudah Cek Pajak Motor Secara Online

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan atau layanan konsultasi, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam setiap proses perpajakan dengan profesional dan akurat.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com