Menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru bisa menjadi hal yang membingungkan jika tidak mengetahui langkah-langkahnya dengan tepat. PPnBM mengenakan pajak atas penjualan barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor mewah. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung PPnBM untuk mobil baru beserta langkah-langkahnya agar Anda dapat memahami perhitungannya dengan lebih jelas.
Dasar Hukum dan Tarif PPnBM
Untuk memahami perhitungan PPnBM, kita harus merujuk pada Undang-Undang PPN yang mengatur mengenai penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP mencakup harga jual, biaya penggantian, nilai impor, dan nilai lainnya yang menjadi dasar dalam menghitung pajak.
Di Indonesia, tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang dikenakan pajak. Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor bisa berkisar antara 10% hingga 35%, tergantung pada spesifikasi kendaraan tersebut. Selain itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 10%.
Rumus Menghitung PPnBM
Rumus dasar untuk menghitung PPnBM pada kendaraan bermotor adalah:
PPnBM = Tarif PPnBM x DP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor)
Untuk menentukan DP PKB, kita menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang dikalikan dengan koefisien bobot. Koefisien ini diatur dalam Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Koefisien bobot berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan, seperti:
- Mobil sedan: koefisien 1,025
- Mobil jip dan minibus: koefisien 1,050
- Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan tiga: koefisien 1
Langkah-Langkah Menghitung PPnBM
Berikut ini langkah-langkah sederhana untuk menghitung PPnBM pada mobil baru:
- Tentukan Harga Mobil (DPP)
Harga mobil menjadi dasar dari perhitungan PPnBM. Contoh, harga mobil adalah Rp900.000.000. - Hitung PPnBM
Gunakan rumus:
PPnBM = Tarif PPnBM x DP PKB
Jika tarif PPnBM untuk mobil tersebut adalah 40%, maka perhitungannya adalah:
PPnBM = 40% x Rp900.000.000
PPnBM = Rp360.000.000 - Hitung PPN
Setelah mengetahui besaran PPnBM, hitung PPN dengan rumus berikut:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – Rp360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000
PPN = Rp54.000.000 - Total Harga Mobil yang Harus Dibayarkan
Untuk mengetahui total biaya yang harus dibayarkan, tambahkan harga mobil, PPN, dan PPnBM:
Total Harga = Harga Mobil + PPN + PPnBM
Total Harga = Rp900.000.000 + Rp54.000.000 + Rp360.000.000
Total Harga = Rp1.314.000.000
Jadi, Anda harus membayar total Rp1.314.000.000 untuk mobil mewah tersebut.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, misalkan Pak Budi, seorang pengusaha di bidang transportasi, membeli mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, kami mengenakan tarif PPnBM sebesar 40% pada mobil ini. Berdasarkan perhitungan di atas, Pak Budi harus membayar PPN sebesar Rp54.000.000 dan PPnBM sebesar Rp360.000.000. Jadi, Anda harus membayar total Rp1.314.000.000 untuk membawa mobil tersebut.
Kesimpulan
Menghitung PPnBM pada kendaraan bermotor, khususnya mobil mewah, memerlukan pemahaman yang baik terhadap tarif pajak dan rumus dasar penghitungan. Dengan mengetahui tarif PPnBM dan PPN, serta dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB), Anda bisa menghitung dengan tepat berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Pada akhirnya, memahami perhitungan ini dapat membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan menghindari kebingungan saat membeli kendaraan mewah.
Baca Lainnya: Menelusuri Proses Audit Mutu Internal
Butuh bantuan terkait perhitungan PPnBM mobil baru? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi yang tepat dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com