Dokter adalah salah satu profesi yang memiliki kewajiban perpajakan seperti profesi lainnya. Dokter menerima penghasilan dari pekerjaan tetap, honorarium, dan fee, yang semuanya merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penting bagi para dokter untuk memahami cara perhitungan PPh agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Artikel ini akan membahas cara perhitungan PPh bagi dokter berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Pajak Penghasilan bagi Dokter
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dalam bentuk apapun. Penghasilan dokter juga termasuk dalam objek pajak ini, baik dari gaji, tunjangan, honorarium, komisi, maupun imbalan lainnya.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Dokter
Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh seorang dokter dapat dihitung dengan dua cara, tergantung pada jenis pendapatan yang diterima:
- Pemotongan/Pemungutan oleh Pemberi Penghasilan
Dalam hal ini, pemberi penghasilan, seperti rumah sakit atau klinik, bertindak sebagai pemotong pajak dan melaporkannya ke kantor pajak. Misalnya, dokter menerima penghasilan sebagai pegawai tetap atau dari honorarium. - Penyetoran Sendiri oleh Wajib Pajak
Jika pemberi kerja tidak memotong penghasilan, dokter harus menghitung sendiri jumlah PPh yang terutang selama satu tahun dan menyetorkannya ke kantor pajak.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Dokter
Dokter yang menerima penghasilan dari berbagai sumber dikenakan tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut adalah tarif yang berlaku:
- Penghasilan hingga Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan dalam kisaran Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan dalam kisaran Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%.
Selain itu, untuk honorarium atau pembayaran yang bersifat final, seperti yang berasal dari APBN/APBD, dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Dokter
Seorang dokter yang berstatus pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp 15.000.000. Dalam hal ini, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dengan rincian sebagai berikut:
= Gaji + Tunjangan selama setahun
15.000.000 x 12
= 180.000.000
Ada beberapa pengurangan yang perlu dilakukan, yaitu:
= Biaya jabatan sebesar 5% dari total penghasilan bruto setahun, dengan batas maksimum Rp 6.000.000, sehingga nilai pengurangannya adalah Rp 6.000.000.
= PTKP untuk status lajang (Tk/-) = Rp 15.840.000
Setelah pengurangan tersebut, dokter memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 158.160.000. Kemudian, perhitungan PPh 21 terutang sebagai berikut:
= 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= 15% x Rp 108.160.000 = Rp 16.224.000
Dengan demikian, rumah sakit memotong total pajak sebesar Rp 18.724.000.
Contoh lain
Seorang dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya menerima hadiah, bonus, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk lain. Misalnya, Dokter B (bukan pegawai tetap di PT Z) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasi dari PT Z senilai Rp 50.000.000. Dalam hal ini, pemberi penghasilan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut:
= 5% x Rp 50.000.000
= Rp 2.500.000
Dokter B wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT Z dan memasukkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Apabila PT Z tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah tersebut, maka Dokter B wajib menghitung dan membayar Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Kesimpulan
Para dokter yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, baik sebagai pegawai tetap, penerima honorarium, maupun yang membuka praktik pribadi, wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menghitung dan melaporkan PPh dengan benar. Perhitungan PPh untuk dokter melibatkan berbagai tarif dan aturan tergantung pada sumber penghasilan, apakah berasal dari APBN/APBD atau bukan. Melalui pemahaman ini, dokter dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan terhindar dari sanksi.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam perencanaan dan pelaporan pajak, tim ahli di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi perpajakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com