Dalam dunia perpajakan, faktur pajak menjadi salah satu dokumen penting yang wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat terjadi, baik karena kelalaian maupun kesalahan teknis. Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme berupa Faktur Pajak Pengganti, yang memungkinkan PKP untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus membatalkan transaksi. Artikel ini membahas secara rinci pengertian, fungsi, manfaat, dan ketentuan terkait faktur pajak pengganti, sesuai dengan peraturan terbaru.

Definisi

Faktur Pajak Pengganti adalah dokumen yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak asli yang mengandung kesalahan informasi. Kesalahan ini dapat berupa tanggal, NPWP pembeli, nama, alamat, jumlah barang, harga satuan, hingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur Pajak Pengganti menggunakan nomor seri yang sama dengan faktur asli tetapi dengan kode status yang berbeda untuk menunjukkan status penggantiannya.

Fungsi Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti memiliki peranan penting dalam administrasi perpajakan, di antaranya:

  1. Mengoreksi Kesalahan Administratif
    Dengan faktur ini, kesalahan dalam informasi pada faktur pajak asli dapat diperbaiki tanpa membatalkan transaksi atau mengubah nomor urut faktur. Hal ini membantu menjaga kelancaran administrasi perusahaan.
  2. Memenuhi Kewajiban Perpajakan
    Kesalahan pada faktur pajak dapat mengakibatkan denda atau sanksi administratif jika tidak segera diperbaiki. Faktur Pajak Pengganti menjadi solusi untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
  3. Memastikan Pelaporan PPN yang Akurat
    Faktur ini memungkinkan pelaporan PPN yang lebih tepat sehingga menghindari selisih antara jumlah PPN yang dilaporkan dan yang sebenarnya harus dibayarkan.

Manfaat Faktur Pajak Pengganti bagi Pelaku Usaha

Penggunaan faktur pajak pengganti memberikan berbagai manfaat, yaitu:

  1. Menghindari Sanksi dan Denda
    Faktur pajak yang salah harus segera diganti untuk menghindari sanksi yang berpotensi membebani keuangan perusahaan.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis
    Faktur yang akurat menunjukkan komitmen perusahaan terhadap profesionalisme dan transparansi, sehingga memperkuat hubungan dengan mitra bisnis.
  3. Mempermudah Rekonsiliasi Data
    Faktur Pajak Pengganti membantu memastikan data transaksi konsisten antara pembeli, penjual, dan DJP, yang penting selama proses audit.
  4. Memperbaiki Cash Flow Perusahaan
    Kesalahan dalam faktur pajak dapat berdampak pada aliran kas perusahaan. Dengan faktur pengganti, perusahaan dapat menghindari kendala dalam pembayaran pajak atau pengkreditan PPN.

Baca lainnya: Tahapan Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan Cara Pengelolaannya

Ketentuan dan Batas Waktu Faktur Pajak Pengganti

Menurut PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti harus mematuhi ketentuan berikut:

  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari faktur pengganti tetap sama dengan faktur asli, tetapi dengan kode status berbeda (Kode Status 1).
  2. Faktur pajak pengganti harus diterbitkan pada tanggal kesalahan ditemukan, namun disesuaikan dengan masa pajak faktur asli.
  3. Faktur pengganti wajib diunggah melalui aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur tersebut.

Batas Waktu Pelaporan

PKP harus melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN sesuai masa pajak faktur asli. Jika sudah melaporkan SPT Masa PPN, PKP wajib membetulkan laporan tersebut.

Contoh: Jika pihak terkait membuat faktur pengganti pada 19 April 2024 untuk menggantikan faktur asli dari 30 Maret 2024, maka batas akhir pelaporan menjadi 15 Mei 2024.

Kesimpulan

Faktur Pajak Pengganti adalah solusi praktis bagi PKP untuk memperbaiki kesalahan pada faktur pajak asli. Dengan fungsi utamanya untuk memastikan keakuratan data perpajakan, dokumen ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya secara benar, menghindari sanksi, serta menjaga reputasi dan kelancaran operasional bisnis.


Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan pelaporan pajak yang tepat dan sesuai dengan peraturan terkini!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com