Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk modal, hadiah, penghargaan, serta layanan jasa. Selain itu, di Indonesia, pemahaman mengenai tarif dan ketentuan PPh 23 sangat penting, terutama bagi wajib pajak yang terlibat dalam berbagai transaksi bisnis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tarif PPh 23, cara menghitungnya, serta ketentuan-ketentuan penting yang perlu diketahui.

Pengertian Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta layanan jasa, yang bukan merupakan objek PPh 21.Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak. Penghasilan tersebut meliputi gaji, honorarium, upah, tunjangan, dana pensiun, dan imbalan lainnya.

Dua Jenis Tarif PPh 23

Pajak PPh 23 dikenakan kepada subjek pajak, baik itu individu maupun badan usaha tetap. Pemotong pajak ini mencakup badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, badan usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan asing, serta individu yang Direktur Jenderal Pajak tunjuk. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Tarif PPh 23 sebesar 15%

Wajib pajak diwajibkan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto untuk penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, dan bonus yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008, dividen mencakup dividen yang diterima pemegang polis dari perusahaan asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Selain itu, bunga mencakup diskonto, premium, dan imbalan yang diberikan terkait jaminan pengembalian utang, sedangkan royalti merupakan imbalan atas penggunaan hak.

  1. Tarif PPh 23 sebesar 2%

Wajib pajak diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2% dari total bruto untuk sewa dan pendapatan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan aset. Namun, sewa dan penghasilan dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) bagian d. Tarif ini juga berlaku untuk imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultansi. Beberapa jenis jasa lain yang terkena tarif PPh 23 2% meliputi jasa penilai, akuntansi, hukum, perancangan, pengolahan limbah, penerbitan/percetakan, penerjemahan, sertifikasi, dan jenis layanan lainnya yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23

Penghitungan dengan Tarif Pemotongan 2%

Misalnya, PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000. Maka, perhitungan PPh 23 untuk pendapatan tersebut adalah:

PPh 23 = 2 % × penghasilan bruto = 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000 

CV Indah harus melaporkan besaran PPh Pasal 23 untuk imbalan jasa konsultasi PT Sejahtera sebesar Rp400.000 ke kantor pajak.

Penghitungan dengan Tarif Potongan 15%

Contoh lainnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. Jika PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera, dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah:

Dividen = Rp3.000.000.000 × 10% = Rp300.000.000 

Maka, jumlah PPh pasal 23 yang terpotong adalah:

PPh 23 = Rp300.000.000 × 15% = Rp45.000.000

Baca lainnya: Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23: Pelaporan, Bukti Potong, dan Objek Pajak

Ketentuan Penting dalam PPh 23

Badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan asing membayar, akan membayar, atau memiliki penghasilan yang telah jatuh tempo sebagai jumlah bruto. Namun, jumlah bruto tidak mencakup beberapa hal berikut:

  • Penyedia tenaga kerja harus membuktikan pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan imbalan lain melalui kontrak kerja dan daftar pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menyusun dokumentasi yang lengkap dan akurat.
  • Penyedia jasa harus mendukung pembayaran terkait pengadaan barang atau material dengan faktur pembelian.
  • Penyedia jasa harus menyertai pembayaran kepada pihak ketiga dengan faktur tagihan dan perjanjian tertulis.
  • Penyedia jasa harus membuktikan penggantian atau reimbursement dengan menyertakan faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Kesimpulan

Memahami cara menghitung PPh 23, tarif yang dikenakan, dan ketentuan-ketentuan penting adalah langkah krusial bagi setiap wajib pajak. Dengan pengetahuan yang tepat, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari. 

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam perhitungan dan pengelolaan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam menangani semua kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com