Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap jenis pajak memiliki kode akun khusus untuk mengidentifikasi pembayaran ke kas negara. Salah satunya adalah kode 411111, yang digunakan untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Minyak Bumi. Selanjutnya, entitas dalam industri minyak bumi menggunakan kode ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Artikel ini akan membahas jenis setoran yang termasuk dalam kode akun pajak 411111 serta keterangan terkait pembayaran pajaknya.
Tabel Kode Akun Pajak 411111 dan Jenis Setoran Pajak PPh Minyak Bumi
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan informasi kepada pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). | Untuk pembayaran pajak yang harus disetor terkait pihak-pihak dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
200 | Tahunan PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi. |
201 | Pembayaran pajak tahunan yang diperoleh dari kegiatan permintaan informasi kepada pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). | Untuk pembayaran pajak tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat dari permintaan keterangan terkait pihak-pihak yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Minyak Bumi. |
310 | SKPKB PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Minyak Bumi. |
320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Minyak Bumi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang tidak dikembalikan. |
Penjelasan Setoran Pajak PPh Minyak Bumi
Kode 411111 digunakan oleh Wajib Pajak yang terlibat dalam industri minyak bumi untuk melakukan setoran pajak ke kas negara. Kode ini meliputi berbagai jenis pembayaran mulai dari setoran masa, tahunan, hingga pembayaran yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Berikut adalah beberapa penjelasan terkait jenis setoran yang digunakan dalam kode ini:
- Untuk pembayaran PPh Minyak Bumi Masa: Pembayaran rutin bulanan dari kegiatan yang terkait dengan industri minyak bumi.
- Untuk pembayaran Pajak yang masih harus disetor dari hasil permintaan keterangan (BAPK/BAP): Digunakan untuk menutupi kewajiban pajak yang belum diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
- Untuk pembayaran pajak tahunan PPh Minyak Bumi: Pembayaran tahunan yang dihitung berdasarkan pendapatan tahunan yang diperoleh dari kegiatan minyak bumi.
- Untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP): Pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan tagihan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.
- Untuk pembayaran SKPKB dan SKPKBT: Pembayaran pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca lainnya: LHP2DK: Definisi dan Proses Setelah SP2DK Diterbitkan
Kesimpulan
Kode akun pajak 411111 memainkan peran penting dalam memastikan bahwa Wajib Pajak di sektor minyak bumi dapat melakukan pembayaran PPh dengan benar dan sesuai aturan perpajakan. Selain itu, dengan memahami setiap jenis setoran yang tercakup dalam kode ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang dapat menyebabkan sanksi atau denda. Oleh karena itu, penting bagi setiap entitas yang terlibat dalam industri minyak bumi untuk mengetahui kode akun pajak yang relevan dengan kewajiban mereka.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai kewajiban pajak Anda, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com