Dalam perpajakan di Indonesia, kode akun pajak memainkan peranan penting dalam memastikan setiap pembayaran pajak tercatat dengan tepat di kas negara. Anda perlu memahami kode akun pajak 411121 yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi berbagai jenis setoran PPh Pasal 21, mulai dari pembayaran rutin hingga sanksi atau denda.
PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diperoleh oleh karyawan, pejabat, atau individu tertentu. Untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak yang benar, setiap jenis setoran PPh Pasal 21 memiliki kode jenis setoran (KJS) yang berbeda-beda, tergantung pada sifat dan tujuan pembayarannya. Berikut ini adalah rincian kode akun pajak 411121 beserta kode jenis setoran yang berlaku.
Kode Akun Pajak 411121 dan Jenis Setoran PPh Pasal 21
No. | Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
1. | 100 | Masa PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran pajak yang harus disetor sesuai SPT Masa PPh 21, termasuk pembetulan sebelum pemeriksaan. |
2. | 106 | Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan (BAPK/BAP) | Untuk pembayaran pajak akibat permintaan keterangan dari pihak terkait dalam BAPK/BAP. |
3. | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran pajak sebelum terbitnya SKP PPh 21. |
4. | 300 | STP PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan STP PPh Pasal 21. |
5. | 310 | SKPKB PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan SKPKB PPh Pasal 21. |
6. | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus (JHT, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon) | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai SKPKB PPh Final 21 atas JHT dan uang pesangon. |
7. | 320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan SKPKBT PPh Pasal 21. |
8. | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus (JHT, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon) | Untuk pembayaran sesuai SKPKBT PPh Final 21 atas JHT, pesangon, atau uang tebusan |
9. | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Banding, atau PK. |
10. | 401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus (JHT, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon) | Untuk pembayaran PPh Final 21 atas JHT, pesangon, dan uang tebusan pensiun. |
11. | 402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain untuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI | Untuk pembayaran PPh Final 21 atas honorarium atau imbalan pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan. |
12. | 500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk pembayaran kekurangan pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT PPh 21. |
13. | 501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk pembayaran kekurangan pajak akibat penghentian penyidikan tindak pidana pajak sesuai Pasal 44B UU KUP. |
14. | 510 | Sanksi administrasi (denda/kenaikan) atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk pembayaran denda atas pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT PPh 21.. |
15. | 511 | Sanksi administrasi (denda) atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | Untuk pembayaran denda akibat penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. |
Kesimpulan
Kode akun pajak 411121 merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan pajak PPh Pasal 21. Dengan memahami setiap kode jenis setoran yang tercantum dalam tabel, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan kode ini memudahkan pemantauan dan pencatatan setoran pajak, baik untuk pajak masa, pembayaran sanksi, maupun ketetapan pajak lainnya.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban pajak PPh Pasal 21 atau masalah perpajakan lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi terbaik.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com