Pemerintah menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu sumber utama pendapatan untuk pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, terdapat kode akun pajak yang memudahkan identifikasi setiap setoran pajak. Salah satu kode yang penting adalah Kode Akun Pajak 411211, yang khusus digunakan untuk setoran PPN dalam negeri. Kode ini mencakup berbagai jenis setoran pajak sesuai dengan transaksi yang dikenakan PPN.
Jenis Setoran PPN dalam Negeri
Berbagai jenis setoran pajak PPN dalam negeri menggunakan kode akun pajak 411211, sesuai dengan jenis transaksinya. Tabel berikut memberikan penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis setoran yang tercakup dalam kode pajak ini:
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | Untuk pembayaran pajak yang tertera dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 | Setoran PPN untuk BKP tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean. | Wajib pajak menyetor pembayaran PPN terkait pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean. |
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | Untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 | Setoran Kegiatan Membangun Sendiri | Untuk pembayaran PPN yang terutang terkait kegiatan membangun sendiri. |
104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan | Untuk pembayaran PPN atas penyerahan aktiva yang semula tidak diperjualbelikan. |
105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Produk Rekaman | Untuk pembayaran pajak atas penebusan stiker lunas PPN pada produk rekaman suara atau gambar. |
106 | Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan | Untuk pembayaran pajak akibat permintaan keterangan dalam BAPK/BAP. |
107 | Pembayaran PPN oleh Pengusaha di KPBPB | Untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP/JKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). |
121 | Pembayaran PPN dengan fasilitas dikreditkan | Untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas dan dapat dikreditkan. |
122 | Pembayaran PPN dengan fasilitas tidak dapat dikreditkan | Untuk pembayaran PPN yang awalnya memperoleh fasilitas namun tidak dapat dikreditkan. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Dalam Negeri | Untuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum diterbitkannya SKP PPN Dalam Negeri. |
300 | STP PPN Dalam Negeri | Untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | Untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean | Untuk pembayaran jumlah yang tertera dalam SKPKB PPN sehubungan dengan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
312 | SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean. | Untuk pembayaran jumlah dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
314 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | Untuk pembayaran jumlah dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri. |
320 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | Untuk pembayaran jumlah dalam SKPKB PPN oleh pemungut dalam negeri. |
323 | SKPKBT PPN Kegiatan Membangun Sendiri | Untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam SKPKBT PPN terkait kegiatan membangun sendiri. |
390 | Pembayaran atas Putusan Banding | Untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam Putusan Banding atau Keputusan Pembetulan. |
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk pembayaran pajak terutang dalam SPT Masa PPN akibat pengungkapan ketidakbenaran. |
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan | Untuk pembayaran pajak terutang dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan. |
510 | Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda akibat pengungkapan ketidakbenaran. |
511 | Sanksi administrasi atas penghentian penyidikan pajak | Untuk pembayaran sanksi administrasi akibat penghentian penyidikan pajak. |
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah | Pemungut non-instansi pemerintah menyetor PPN yang mereka pungut. |
910 | Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN | Untuk penyetoran PPN oleh instansi pemerintah APBN. |
920 | Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD | Untuk penyetoran PPN oleh instansi pemerintah APBD. |
930 | Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa | Untuk penyetoran PPN oleh instansi pemerintah dana desa. |
Kesimpulan
Kode akun pajak 411211 mempermudah identifikasi berbagai jenis setoran PPN dalam negeri. Setiap aktivitas atau transaksi terkait memiliki kode khusus untuk jenis setoran. Dengan memahami tabel di atas, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lainnya: Mengenal Apa Itu PBB P5L?
Untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik, gunakan jasa profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com