Sistem perpajakan Indonesia menetapkan kode akun tertentu untuk berbagai jenis pajak guna memfasilitasi pencatatan dan pelaporan yang terstruktur. Salah satu kode penting adalah Kode Akun Pajak 411619, yang digunakan untuk pajak tidak langsung lainnya. Kode ini mengidentifikasi setoran yang masuk ke kas negara sebagai bagian dari pajak-pajak tidak langsung, termasuk pajak transaksi elektronik dan pajak yang dipungut oleh instansi pemerintah.
Artikel ini menjelaskan rincian penggunaan kode jenis setoran yang terkait dengan Kode Akun Pajak 411619 dan pentingnya pemahaman kode-kode ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan teratur.
Pentingnya Kode Akun Pajak 411619 dalam Setoran Pajak Tidak Langsung
Kode Akun Pajak 411619 penting dalam menjaga transparansi dan akurasi dalam administrasi pajak. Kode ini membantu wajib pajak, terutama yang terlibat dalam transaksi elektronik atau berhubungan dengan pemungut pajak dari instansi pemerintah, memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan. Dengan menggunakan kode yang tepat, wajib pajak dapat memastikan semua setoran pajak tidak langsung tercatat dengan baik, sehingga menghindari potensi kesalahan dan denda administrasi.
Baca lainnya: Ingin Bebas Denda? Ini Tips Agar Tidak Telat Bayar Pajak!
Rincian Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411619
Tabel berikut mencakup jenis-jenis setoran dalam Kode Akun Pajak 411619 beserta penjelasan penggunaan setiap jenis setoran.
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan Penggunaan |
100 | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang pada periode tertentu. |
111 | Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE) | Untuk pembayaran masa atas transaksi yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). |
300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah terutang yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah yang harus dilunasi sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya | Untuk pembayaran jumlah yang perlu diselesaikan berdasarkan ketetapan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
900 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah | Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut di luar instansi pemerintah. |
910 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN | Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh instansi pemerintah yang dibiayai melalui APBN. |
920 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya dari Instansi Pemerintah APBD. | Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh instansi pemerintah yang dibiayai melalui APBD. |
930 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya dari Instansi Pemerintah Dana Desa. | Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh instansi pemerintah tingkat desa. |
Kesimpulan
Pemahaman terhadap Kode Akun Pajak 411619 beserta kode jenis setorannya sangat membantu dalam mengelola pajak tidak langsung dengan efektif. Dengan menggunakan kode yang sesuai, wajib pajak dapat menjaga kepatuhan pajak dan menghindari potensi denda atau sanksi akibat kesalahan pencatatan. Pentingnya menguasai pemahaman ini tidak hanya berlaku bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi siapa saja yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak tidak langsung? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi pajak profesional dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com