Dalam sistem perpajakan Indonesia, keberadaan faktur pajak memiliki peran yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga sebagai alat yang mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan. Salah satu elemen penting dalam faktur pajak adalah kode transaksi yang terdapat pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Kode transaksi ini bervariasi mulai dari kode 01 hingga 09, di mana masing-masing memiliki fungsi spesifik. Artikel ini akan membahas kode faktur pajak 09, termasuk pengertian, penggunaannya, serta ketentuan terkait.

Definisi

Kode Faktur Pajak 09 adalah kode yang digunakan untuk mencatat penyerahan aktiva yang semula tidak diperuntukkan untuk dijual, tetapi kemudian dijual oleh perusahaan. Penyerahan aktiva ini diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Contoh aktiva yang dimaksud mencakup mobil dinas, mesin pabrik, komputer, meja, dan barang lain yang sebelumnya digunakan untuk operasional perusahaan, namun akhirnya dijual karena alasan tertentu, seperti kebutuhan keuangan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang telah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki mobil operasional yang digunakan untuk keperluan kantor. Ketika perusahaan menghadapi kesulitan finansial, mereka memutuskan untuk menjual mobil tersebut. Transaksi ini dikenakan PPN dan harus dicatat dalam faktur pajak dengan Kode 09.

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 09

Penggunaan kode faktur pajak 09 diatur berdasarkan Pasal 16D UU PPN, yang telah mengalami perubahan ketentuan sesuai dengan periodisasi undang-undang terkait. Berikut adalah ringkasan ketentuannya berdasarkan periode implementasi:

Pada periode 1 Januari 1995 hingga 1 April 2010, saat berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1994, pengenaan PPN atas aktiva yang awalnya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN, diatur melalui beberapa ketentuan berikut:

  • Penjualan aktiva harus berupa BKP.
  • Penjualan dilakukan oleh PKP.
  • Jika aktiva dibeli tanpa dikenakan PPN (misalnya dari non-PKP atau sebelum UU PPN 1984 berlaku), penjualannya tidak dikenakan PPN.

Periode kedua berlangsung pada masa diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009. Dalam aturan ini, pengenaan PPN atas aktiva yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN, memiliki cakupan ketentuan yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

  • Penyerahan aktiva tetap harus berupa BKP.
  • Penjualan BKP dilakukan oleh PKP.
  • Penjualan aktiva tidak terutang PPN jika dibeli sebelum UU PPN 1984 atau dari non-PKP tanpa PPN.
  • Semua penjualan aktiva yang memiliki Pajak Masukan dapat dikenakan PPN, kecuali untuk jenis aktiva tertentu seperti sedan dan station wagon yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha atau digunakan sebagai barang dagangan/disewakan.

Pentingnya Kode Faktur Pajak 09 bagi PKP

Kode faktur pajak 09 membantu memastikan bahwa transaksi penjualan aktiva dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penggunaan kode ini membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi akibat pelaporan yang tidak sesuai.

Kesimpulan

Kode faktur pajak 09 adalah elemen penting dalam administrasi perpajakan, khususnya untuk transaksi penyerahan aktiva tertentu. Oleh karena itu, dengan memahami fungsi dan ketentuan penggunaannya, PKP dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Dok : online-pajak.com

Jika Anda memerlukan bantuan untuk memahami atau mengelola pelaporan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan layanan konsultasi yang andal dan profesional.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com