Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemahaman mengenai kode seri faktur pajak sangat penting dalam pengelolaan kewajiban pajak. Kode faktur pajak merupakan serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan validitas faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi barang atau jasa kena pajak. Artikel ini akan membahas apa itu kode faktur pajak, bagaimana penggunaannya, serta contohnya

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode Faktur Pajak adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh DJP sebagai validasi faktur yang dibuat oleh PKP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, yang terakhir diubah dengan PER-11/PJ/2022, kode transaksi dalam NSFP menjadi elemen penting untuk mencantumkan keterangan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Format NSFP terdiri dari 16 digit yang terbagi menjadi:

  1. Dua digit pertama: Menunjukkan kode transaksi.
  2. Satu digit ketiga: Mengindikasikan kode status faktur pajak.
  3. Tiga belas digit terakhir: Merupakan nomor seri faktur pajak yang unik, ditentukan oleh DJP.

Terdapat sembilan jenis kode transaksi, mulai dari kode 01 hingga 09, yang penggunaannya disesuaikan dengan jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan pihak yang terlibat dalam transaksi.

Format Penulisan Nomor Seri Faktur Pajak

Format NSFP memiliki susunan sebagai berikut:

00 (dua digit pertama) : Kode Transaksi

0 (digit ketiga) : Kode Status

000-00.00000000 Sisanya : Nomor Seri Faktur Pajak

Jenis-Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi pada NSFP dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:

  • Faktur Pajak Kode 01
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual.
  • Faktur Pajak Kode 02
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah sebagai pemungut PPN/PPnBM.
  • Faktur Pajak Kode 03
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, sesuai penunjukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Faktur Pajak Kode 04
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan nilai pengenaan pajak tertentu berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
  • Faktur Pajak Kode 05
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP dengan PPN yang dihitung menggunakan tarif tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
  • Faktur Pajak Kode 06
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP lain, termasuk yang menggunakan tarif khusus atau penyerahan kepada turis.
  • Faktur Pajak Kode 07
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
  • Faktur Pajak Kode 08
    Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat pembebasan dari pengenaan PPN/PPnBM.
  • Faktur Pajak Kode 09
    Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sesuai Pasal 16D UU PPN.

Tata Cara Penggunaan Kode Faktur Pajak

Setiap NSFP terdiri dari kode transaksi, kode status, dan nomor seri faktur pajak. Berikut penjelasannya:

  • Kode Status Faktur Pajak:
    • 0: Digunakan untuk Faktur Pajak normal.
    • 1: Digunakan untuk Faktur Pajak pengganti, termasuk untuk pengganti kedua, ketiga, dan seterusnya. Kode status pengganti ini selalu menggunakan angka 1, tanpa perubahan meskipun pengganti dilakukan berkali-kali.
  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP):
    NSFP terdiri dari 13 digit yang berfungsi sebagai identitas unik e-Faktur, yang mencakup:
    • 8 digit berikutnya : Nomor urut.
    • 2 digit kedua: Tahun penerbitan.
    • 3 digit pertama : Kode tertentu.

Susunan ini memastikan keakuratan dan validitas Faktur Pajak sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca lainnya: Memahami Pengkreditan Faktur Pajak Masukan: Syarat dan Contohnya

Contoh Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), langkah berikutnya adalah memahami cara penerapannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengeluarkan NSFP dalam bentuk blok nomor sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contoh Kasus:
Pada Januari 2024, PT ABC mengajukan permintaan 200 NSFP. DJP kemudian menerbitkan blok NSFP dengan deretan nomor berikut:

  • 900.24.00000001 hingga 900.24.00000200
  • 900.24.99999901 hingga 901.24.00000000
  • 900.24.99999999 hingga 901.24.00000098

Jumlah nomor yang diterbitkan menyesuaikan permintaan yang diajukan oleh PKP.

Contoh NSFP dengan Kode 010:
PT ABC memanfaatkan NSFP yang telah diberikan DJP untuk membuat e-Faktur selama tahun pajak 2024. Sebagai contoh, salah satu nomor faktur pajak yang diterbitkan adalah:

  • 010.900.24.0000001

Penggunaan NSFP harus sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan pajak.

Kesimpulan

Memahami struktur dan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah langkah penting bagi PKP untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh DJP, PKP dapat menghindari kesalahan administratif sekaligus mempermudah pengelolaan e-Faktur.

Dok : pajak.io


Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pengelolaan pajak, tim Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi pajak yang terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com