Wajib pajak tertentu yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing) harus menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, serta membuat serta menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation). Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas kriteria tertentu yang harus membuat TP Documentation.
Baca Lainnya : Penyusunan TP Doc: Kunci Kepatuhan Pajak Anda
Peraturan Perundang-undangan Mengenai Kewajiban Membuat dan Menyimpan Dokumen Transfer Pricing
Sebelum membahas kriteria wajib pajak yang harus membuat dokumentasi transfer pricing, kita harus meninjau terlebih dahulu peraturan yang mengatur kewajiban ini. Peraturan perundang-undangan berikut mengatur kewajiban wajib pajak untuk membuat dokumentasi penentuan harga transaksi (TP Doc) :
- Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Jenis Dokumentasi Penetapan Harga Dalam Transfer Pricing atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Dokumen Penentuan Transfer Pricing (TP Documentation) terdiri sebagai berikut :
a. Dokumen induk (master file)
b. Dokumen lokal (local file)
c. Laporan berdasarkan negara (Country by Country Report/CbCR)
Kriteria Wajib Untuk Membuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing).
A. Wajib Pajak Pembuat Master File dan Local File
Wajib pajak harus membuat Dokumen Induk dan Dokumen Lokal jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut :
- Memiliki pendapatan kotor melebihi Rp50 miliar untuk tahun pajak sebelumnya.
- Melakukan transaksi dengan pihak terkait berupa barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp20 miliar pada tahun sebelumnya.
- Menjalankan transaksi dengan pihak terkait untuk layanan, atau melibatkan transaksi dengan pihak terkait lainnya melebihi Rp5 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
- Memiliki afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah daripada tarif menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan bagaimana perbedaan tarif ini dapat mempengaruhi kewajiban pajak Anda secara keseluruhan.
B. Wajib Pajak Pembuat Master File, Local File, dan Country by Country Report (CbCR)
Semua jenis dokumen transfer pricing seperti Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara harus dibuat oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu :
- Wajib Pajak yang dianggap sebagai entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi Rp11 triliun. Peredaran bruto tersebut merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang Anda terima atau peroleh dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama sebelum Anda mengurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.
- Wajib Pajak domestik harus mengirimkan laporan per negara sesuai dengan negara atau yurisdiksi di mana Entitas Induk berdomisili:
- Tidak berkewajiban menyampaikan CbCR atau laporan per negara.
- Tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia.
- Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian dengan negara lain mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun negara atau yurisdiksi tersebut tidak dapat memberikan laporan per negara kepada pemerintah Indonesia.
Apakah Anda ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda dengan dokumentasi TP Doc yang akurat dan terpercaya? Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com