Dalam transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memiliki peran penting sebagai dasar penghitungan pajak, baik untuk pajak masukan maupun pajak keluaran. Pembeli dan penjual harus memiliki faktur ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, sering kali terjadi situasi di mana faktur pajak yang telah diterbitkan perlu dibatalkan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, seperti kesalahan administratif, perubahan transaksi, atau kendala teknis lainnya.

Wajib pajak yang menghadapi kendala ini harus segera mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan masalah tanpa melanggar peraturan perpajakan. Berikut langkah-langkah mengatasi pembatalan faktur pajak dan menghindari sanksi.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Faktur Pajak Dibatalkan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membatalkan faktur pajak dengan langkah pertama membuat faktur pajak baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemberitahuan kepada Pembeli
    Penjual wajib segera memberi tahu pembeli bahwa faktur pajak yang sebelumnya diterbitkan telah dibatalkan. Hal ini penting karena pembatalan faktur pajak juga membatalkan pajak masukan yang telah diklaim pembeli.
  2. Penerbitan Faktur Pajak Baru
    Setelah proses pembatalan selesai, penjual harus segera menerbitkan faktur pajak baru dengan data yang benar. Faktur ini akan menggantikan dokumen yang dibatalkan dan menjadi dasar pelaporan pajak yang valid.
  3. Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)
    Faktur pajak baru yang diterbitkan perlu dimasukkan ke dalam SPT. Pembetulan SPT ini bertujuan untuk memperbarui data pajak dan menghindari potensi masalah administrasi di masa depan.

Konsekuensi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak Baru

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak melebihi batas waktu tiga bulan sejak tanggal seharusnya, dapat menerima sanksi administratif. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Selain denda, penundaan juga memiliki dampak lain. Jika wajib pajak menerbitkan faktur pajak setelah batas waktu, PPN dalam faktur tersebut menjadi tidak berlaku. Akibatnya, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk segera menyelesaikan penerbitan faktur pajak baru agar tidak menimbulkan kerugian finansial maupun sanksi.

Baca lainnya: Faktur Pajak Batal: Tata Cara dan Konsekuensinya

Kapan Faktur Pajak Harus Diterbitkan?

Agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan, wajib pajak perlu memahami waktu yang tepat untuk menerbitkan faktur pajak. Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak dalam situasi berikut:

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan.
  • Saat BKP atau JKP diserahkan sebelum pembayaran diterima.
  • Saat pembayaran termin dilakukan pada setiap akhir tahap pekerjaan.
  • Saat pengiriman BKP dan JKP ke luar negeri.

Mengetahui dan mematuhi waktu penerbitan faktur pajak ini akan membantu wajib pajak menghindari denda maupun kesalahan administrasi.

Kesimpulan

Menghadapi pembatalan faktur pajak memerlukan langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari sanksi dan kerugian lainnya. Langkah-langkah seperti menerbitkan faktur pajak baru, memberi tahu pembeli, dan memperbarui SPT sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak. Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak dapat menghindari risiko sanksi administratif atau kerugian lainnya.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola perpajakan lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda secara efektif dan tepat waktu!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com