Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 sering kali dianggap serupa karena keduanya merupakan pajak atas penghasilan yang dikenakan pada badan usaha. Namun, meskipun keduanya sama-sama mengatur mengenai PPh Badan, ada perbedaan signifikan di antara keduanya yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak (WP).

Berikut adalah penjelasan lengkap , serta bagaimana cara membedakan kedua pajak tersebut, termasuk cara penghitungan dan penerapannya.

Apa Itu PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak secara angsuran selama satu tahun pajak. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dengan mencicil pajak terutang, sehingga tidak perlu membayar pajak sekaligus pada akhir tahun. Angsuran PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan hingga akhir tahun pajak, dan wajib dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, tidak dapat diwakilkan.

Sebaliknya, PPh Pasal 29 adalah pajak yang timbul apabila terdapat kekurangan pembayaran setelah perhitungan pajak riil pada akhir tahun pajak. Kekurangan ini merupakan selisih antara pajak yang terutang dengan kredit pajak yang sudah dibayar selama tahun berjalan, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. PPh Pasal 29 harus dibayarkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Perbedaan PPH tersebut dapat dipahami dari cara pembayaran dan pelaporannya:

  1. PPh Pasal 25:
    • Pajak yang dibayarkan secara angsuran bulanan untuk tahun pajak yang sedang berjalan.
    • Harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  2. PPh Pasal 29:
    • Pajak yang terutang setelah perhitungan riil pajak di akhir tahun, sebagai kekurangan dari pembayaran pajak selama satu tahun.
    • Harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Tarif Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT):
    • PPh Pasal 25 yang dibayar adalah 0,75% dari penghasilan atau omzet bulanan.
    • PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih terutang setelah dikurangi dengan PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan.
  • Wajib Pajak Badan (WPB):
    • Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun sebelumnya dibagi 12.
    • PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang terutang setelah dikurangi angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan.

Mekanisme Pembayaran Pajak

Kedua jenis pajak ini memiliki tujuan yang berbeda dalam mekanisme pembayarannya. PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dengan mencicil pajak setiap bulan, sehingga beban pajak pada akhir tahun tidak terlalu berat. Cicilan ini juga mempercepat penerimaan pajak oleh negara. Nilai pajak badan dari tahun sebelumnya dibagi 12 bulan, dan inilah yang menjadi dasar angsuran bulanan yang harus dibayar.

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar apabila pada akhir tahun terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan riil. Pembayaran ini dilakukan sebelum Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara kedua PPh ini sangat penting bagi Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayar setiap bulan untuk meringankan beban pajak di akhir tahun, sedangkan PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang terutang setelah perhitungan riil pajak di akhir tahun. Dengan memahami perbedaan ini, Wajib Pajak dapat mengelola pembayaran pajaknya dengan lebih baik dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Ingin memastikan kepatuhan pajak Anda berjalan lancar? Konsultasikan dengan ahli pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com