Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk pembayaran lain yang individu terima dalam negeri sebagai imbalan atas pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21, yang memungkinkan mereka untuk dibebaskan dari pemotongan pajak ini.
Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
Surat Keterangan Bebas Pajak, atau SKB, adalah dokumen resmi yang memberikan pengecualian dari kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dengan SKB ini, wajib pajak tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) pada transaksi tertentu, asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan SKB PPh
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PJ/2011 yang telah diperbaharui melalui PER-21/PJ/2014, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengajukan SKB PPh.
Pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan terkena PPh karena mengalami kerugian fiskal. Ini bisa terjadi pada wajib pajak yang baru memulai usaha dan masih dalam tahap investasi, belum mencapai tahap produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kendali (force majeure).
Kedua, wajib pajak yang berhak mengajukan kompensasi atas kerugian fiskal berdasarkan kerugian yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, surat ketetapan pajak, atau keputusan pengadilan pajak. Ketiga, wajib pajak yang telah membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya terutang. Terakhir, wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Jenis-Jenis Objek Pajak yang Memerlukan SKB
SKB PPh 21 harus terajukan sesuai dengan jenis pajaknya. Beberapa jenis objek pajak yang dapat menggunakan SKB antara lain:
- Pajak Penghasilan final atas penghasilan dengan peredaran bruto tertentu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
- Pajak Penjualan atas kendaraan bermotor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pajak final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013.
- Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal, seperti yang berada dalam PER-01/PJ/2011.
- Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta waris, sesuai dengan PMK No. 243/PMK/03/2008.
- Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan PPnBM atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
- PPN bagi perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya.
- PPN atas buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci.
- Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) yang terbebaskan dari PPN.
Manfaat dan Keterbatasan SKB PPh 21
SKB PPh 21 menawarkan sejumlah manfaat, namun juga memiliki keterbatasan. Manfaat utama dari SKB PPh 21 adalah mencegah pemotongan pajak yang tidak perlu. Dengan memiliki SKB ini, wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan terkena pemotongan pajak, sehingga pendapatan mereka tidak berkurang. Selain itu, SKB PPh 21 juga menyederhanakan administrasi pajak bagi perusahaan dan individu, karena mereka tidak perlu melaporkan pajak yang sebenarnya tidak perlu dipotong.
Namun, SKB PPh 21 memiliki keterbatasan, yaitu hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperbarui atau mengajukan ulang SKB setiap tahunnya. Selain itu, SKB ini hanya berlaku jika penghasilan wajib pajak benar-benar berada di bawah PTKP. Jika penghasilan ternyata melebihi PTKP, SKB tidak dapat terpakai dan wajib pajak akan terkena pajak sesuai tarif yang berlaku.
Kesimpulan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21 merupakan instrumen penting bagi wajib pajak yang ingin menghindari pemotongan pajak yang tidak perlu, terutama bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP. Proses pengajuan SKB ini relatif sederhana, namun wajib pajak perlu memahami syarat-syarat yang harus terpenuhi. Dengan memiliki SKB PPh 21, wajib pajak dapat memastikan bahwa penghasilan mereka tidak berkurang akibat pemotongan pajak yang tidak sesuai. Namun, kita perlu ingat bahwa SKB ini harus update setiap tahun dan hanya berlaku jika penghasilan tetap berada di bawah PTKP.
Baca Lainnya: Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Restitusi PPN Ditolak?
Jangan biarkan pajak mengganggu bisnis Anda! Dapatkan panduan lengkap mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21 dan bagaimana hal ini dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih efisien. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang untuk konsultasi dan solusi pajak yang tepat untuk kebutuhan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com