Leasing atau sewa guna usaha merupakan salah satu metode pembiayaan yang populer di dunia usaha. Transaksi ini memungkinkan perusahaan atau individu memperoleh aset tanpa harus membayar secara penuh di awal, menjadikannya opsi yang menarik untuk mengelola keuangan. Dalam konteks perpajakan, leasing dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kondisi tertentu.
Apa Itu Pajak Leasing?
Pajak leasing, yang sering disebut juga sebagai PPN atas transaksi sewa guna usaha, merupakan pungutan yang dikenakan pada transaksi penyewaan barang, atau leasing. Banyak perusahaan dan individu memilih leasing karena dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan membeli aset secara langsung. Dalam leasing, biaya yang dibayarkan hanya mencakup biaya sewa dan penyusutan atau depresiasi aset. Ini menjadikan leasing lebih efisien, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan aset namun tidak ingin terjebak dalam biaya pembelian yang besar.
Namun, hal yang perlu diketahui adalah bahwa tidak semua transaksi leasing dikenakan PPN. Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui jenis-jenis leasing yang ada serta aturan yang mengatur pajak atas transaksi tersebut.
Jenis-Jenis Leasing
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30, leasing diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:
1. Sewa Operasional Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Sewa operasional biasanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek, di mana pemilik aset tidak berencana untuk mentransfer kepemilikan kepada penyewa. Aset yang disewakan tetap menjadi milik pemberi sewa, dan penyewa hanya membayar untuk penggunaan aset selama periode sewa. Biaya pemeliharaan dan pengelolaan aset menjadi tanggung jawab penyewa.
2. Sewa Pembiayaan dengan Hak Opsi (Capital Lease)
Sewa pembiayaan adalah transaksi sewa yang memiliki unsur kepemilikan dan bunga. Dalam jenis leasing ini, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pada akhir masa sewa, dan transaksi ini seringkali melibatkan pembayaran cicilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan sewa operasional. Jika nilai sewa mencapai 90% dari harga wajar aset, maka transaksi ini dianggap sebagai pembelian cicilan, bukan hanya penyewaan.
Hanya jenis sewa pembiayaan dengan hak opsi yang dikenakan PPN, sementara sewa operasional tanpa hak opsi tidak termasuk dalam objek PPN.
Ketentuan Pajak Leasing
Transaksi leasing masuk dalam kategori penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, pengenaan pajak atas leasing berbeda-beda tergantung pada jenis leasing, baik itu leasing tanpa hak opsi maupun leasing dengan hak opsi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pasal 15 dalam KMK No. 1169/KMK.01/1991 menyatakan bahwa pungutan pajak atas leasing dengan hak opsi yang dilakukan oleh pemberi sewa (lessor) kepada penyewa (lessee) dikecualikan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 tertanggal 29 November 2010. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Jika Barang Kena Pajak (BKP) Berupa Barang Modal yang Dibayai Berasal dari Pemasok (Supplier):
- BKP dianggap langsung diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemasok kepada pihak penyewa.
- Pemberi sewa tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP karena hanya dianggap memberikan jasa pembiayaan, yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
- PKP pemasok wajib menerbitkan faktur pajak untuk pihak penyewa dengan mencantumkan identitas penyewa sebagai pembeli BKP/JKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah senilai harga jual dari PKP pemasok.
- Jika BKP Berupa Barang Modal yang Dibayai Berasal dari Persediaan Milik Penjual:
- Pemberi sewa pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN serta penyerahan BKP yang menjadi objek PPN.
- Pemberi sewa harus dikukuhkan sebagai PKP dan wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut.
Berdasarkan PSAK 30, transaksi leasing terdiri dari dua jenis, yaitu leasing tanpa hak opsi dan leasing dengan hak opsi. Kedua jenis ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Pemerintah tidak mengenakan PPN pada leasing tanpa hak opsi, tetapi memberlakukan aturan perpajakan pada leasing dengan hak opsi.
Kesimpulan
Pajak leasing adalah pajak yang dikenakan pada transaksi sewa guna usaha, dan penerapannya tergantung pada jenis leasing yang digunakan. Berdasarkan PSAK 30, ada dua jenis leasing, yaitu sewa operasional tanpa hak opsi dan sewa pembiayaan dengan hak opsi. Hanya transaksi leasing dengan hak opsi yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang terlibat dalam leasing, penting untuk memahami jenis transaksi leasing yang mereka lakukan dan penerapan pajak yang relevan.
Butuh bantuan dalam memahami pengelolaan perpajakan lainnya? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi profesional dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com