Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam pemerataan dan peningkatan investasi di berbagai wilayah. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah terus mencari cara untuk menarik investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberlakuan tax holiday—sebuah insentif pajak yang menarik perhatian para pelaku usaha domestik maupun asing.

Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu tax holiday, dasar hukumnya, manfaatnya bagi perekonomian, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Tax Holiday dan Dasar Hukumnya?

Tax holiday adalah fasilitas pajak yang memungkinkan perusahaan untuk memperoleh keringanan pajak dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan. Di Indonesia, kebijakan ini ditujukan khususnya untuk perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di sektor-sektor tertentu, dengan tujuan utama menarik investasi langsung, terutama dari luar negeri. Tax holiday ini ditujukan bagi industri pionir yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, seperti membuka lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, dan memajukan daerah-daerah yang memerlukan dukungan ekonomi.

Dasar hukum kebijakan tax holiday di Indonesia berawal dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan berbagai fasilitas bagi investor yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah beberapa kali direvisi hingga peraturan terbaru PMK No. 130/PMK.010/2020. Berdasarkan aturan ini, perusahaan yang berhak memperoleh tax holiday harus berkomitmen untuk mulai merealisasikan investasi dalam waktu satu tahun setelah persetujuan fasilitas tersebut.

Manfaat Tax Holiday

Tujuan utama dari tax holiday adalah menarik investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor strategis. Di samping itu, tax holiday juga berperan penting dalam membuka lapangan pekerjaan baru, terutama di negara berkembang seperti Indonesia yang masih menghadapi masalah pengangguran. Investasi yang meningkat berarti lebih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, dengan meningkatnya arus investasi, sektor-sektor strategis seperti teknologi, manufaktur, dan energi terbarukan dapat tumbuh lebih pesat. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, terutama di sektor-sektor yang berorientasi ekspor.

Fasilitas yang Diberikan dalam Kebijakan Tax Holiday

Tax holiday di Indonesia memberikan beberapa bentuk fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang menanamkan modal di bidang usaha prioritas atau di daerah-daerah yang memerlukan pengembangan. Fasilitas tersebut mencakup:

  1. Pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari total investasi.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  3. Kompensasi kerugian hingga 10 tahun.
  4. Pengurangan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali jika tarif perjanjian pajak menetapkan tarif lebih rendah.

Selain itu, fasilitas tax holiday juga diberikan kepada industri pionir yang melakukan investasi baru di Indonesia, dengan ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015.

Persyaratan Mendapatkan Tax Holiday

Tidak semua perusahaan mudah memperoleh fasilitas tax holiday. Berdasarkan Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2020, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus merupakan Industri Pionir yang berstatus Badan Hukum Indonesia, seperti industri pesawat terbang, kereta api, logam, dan minyak bumi. Industri ini harus memiliki keterkaitan yang luas, membawa inovasi teknologi baru, menambah nilai, dan berperan strategis dalam ekonomi sosial.

Kedua, hanya wajib pajak dengan penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan tentang penolakan pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh lainnya, termasuk yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh, Kawasan Ekonomi Khusus, atau pengurangan penghasilan neto sesuai Pasal 29A PP, yang berhak atas tax holiday ini.

Ketiga, wajib pajak harus memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar. Nilai fasilitas berupa pengurangan PPh Badan bisa mencapai 100% untuk investasi di atas Rp 500 miliar atau 50% untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak bervariasi, tergantung jumlah modal:

  1. Lima tahun untuk modal Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun,
  2. Tujuh tahun untuk modal Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun,
  3. Sepuluh tahun untuk modal Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun,
  4. Lima belas tahun untuk modal Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun,
  5. Dua puluh tahun untuk modal di atas Rp 30 triliun.

Keempat, perusahaan harus mematuhi ketentuan rasio utang dan modal sesuai PMK No.169/PMK.10/2015.

Kelima, wajib pajak harus mulai melaksanakan rencana investasi dalam waktu satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan diterbitkan, dengan komitmen yang kuat untuk mencapai tujuan investasi.

Industri Pionir yang Berhak atas Fasilitas Tax Holiday

Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2020, terdapat beberapa sektor yang dikategorikan sebagai industri pionir dan berhak mengajukan tax holiday, seperti industri logam dasar (besi dan baja), industri kimia, industri bahan baku farmasi, industri komponen elektronik dan telematika, serta industri kendaraan bermotor. Dengan demikian, perusahaan dalam sektor-sektor ini memiliki kesempatan untuk memperoleh insentif pajak dalam jangka waktu tertentu, selama memenuhi semua syarat yang berlaku.

Kesimpulan

Tax holiday merupakan salah satu strategi efektif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor asing maupun domestik dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sektor-sektor strategis. Dengan adanya tax holiday, Indonesia tidak hanya mendapatkan keuntungan dari masuknya investasi baru, tetapi juga manfaat jangka panjang berupa peningkatan lapangan kerja, pengembangan teknologi, serta pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang memerlukan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan pajak lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan layanan konsultasi perpajakan yang handal.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com