Dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak menjadi dokumen penting untuk mencatat transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan itu, setiap jenis transaksi memiliki kode faktur pajak khusus yang mencerminkan karakteristik atau kondisi tertentu. Salah satu kode yang penting untuk dipahami adalah Kode Faktur Pajak 040, yang digunakan untuk transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, dan ketentuan penggunaan Kode Faktur Pajak 040, agar pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan perpajakan dengan baik.
Pengertian Kode Faktur Pajak 040
Kode Faktur Pajak 040 adalah kode yang digunakan ketika nilai selain harga jual atau penggantian digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam penghitungan PPN. Penggunaan kode ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Artinya, transaksi dengan kondisi tertentu, seperti pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma, memerlukan kode ini untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan tepat.
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 040
Penerbitan faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah. Dalam hal ini, kode faktur pajak dan nomor seri faktur pajak diatur dalam PER-24/PJ/2012 yang telah diperbarui melalui PER-17/PJ/2014.
Nomor faktur pajak terdiri dari tiga bagian utama:
- Dua digit pertama adalah kode faktur pajak (kode transaksi).
- Satu digit berikutnya adalah kode status.
- Tiga belas digit terakhir adalah nomor seri faktur pajak (NSFP).
NSFP diperoleh melalui aplikasi e-Nofa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi perpajakan digital lainnya. Setiap akhir tahun, Wajib Pajak harus melaporkan penggunaan NSFP, baik yang telah digunakan maupun yang tidak digunakan. Berdasarkan PER-03/PJ/2022 yang telah diperbarui oleh PER-11/PJ/2022, NSFP yang tidak digunakan tidak lagi wajib dikembalikan ke DJP.
Baca lainnya: Apa Itu Kode Faktur Pajak 050? Simak Ketentuan dan Contoh Transaksinya
Penggunaan Kode Faktur Pajak 040
Untuk Kode PPN 040 atau Faktur Pajak 040, penggunaannya ditujukan pada faktur pajak yang melibatkan penghitungan PPN berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk memahami penggunaan kode ini, penting untuk mengetahui kategori faktur pajak yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
A. Untuk Faktur Pajak 040 yang Dapat Dikreditkan
Untuk faktur pajak dengan kode 040, beberapa di antaranya dapat dikreditkan, sedangkan sebagian lainnya tidak. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, berikut adalah klasifikasi faktur pajak kode 040 yang dapat dikreditkan:
- Untuk pemakaian sendiri atas BKP dan/atau JKP, nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah harga jual atau penggantian setelah pengurangan laba kotor.
- Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- Untuk penyerahan film cerita, perhitungan dilakukan berdasarkan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
- Untuk produk hasil tembakau, nilai yang digunakan adalah harga jual eceran.
- Untuk BKP berupa persediaan atau aktiva yang awalnya tidak direncanakan untuk diperjualbelikan dan masih tersisa saat perusahaan dibubarkan, dasar perhitungannya menggunakan harga pasar wajar.
- Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang, sebaliknya, atau antar cabang, nilai yang dihitung adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
- Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, dasar perhitungan adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
- Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang, dasar pengenaan pajaknya adalah harga lelang.
- Untuk jasa pengiriman paket, nilai yang digunakan adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Untuk jasa biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata, yang mencakup paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan akomodasi tanpa pemberian komisi atas jasa perantara penjualan, dasar pengenaannya adalah 10% dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.
- Untuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), apabila terdapat biaya transportasi (freight charges) dalam tagihannya, dasar perhitungannya adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
B. Untuk Faktur Pajak 040 yang Tidak Dapat Dikreditkan
Ada pula transaksi tertentu dengan kode 040 yang tidak dapat dikreditkan, seperti:
- Penyerahan jasa pengiriman paket dengan tarif 10% dari total tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dilakukan oleh pelaku usaha jasa pengiriman paket.
- Penyerahan jasa oleh biro perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata, termasuk penjualan paket wisata, pemesanan transportasi, dan akomodasi, tanpa dasar perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf k, dilakukan oleh pelaku usaha terkait.
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), yang di dalam tagihan mencakup biaya transportasi (freight charges) sebesar 10% dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, dilakukan oleh pelaku usaha jasa pengurusan transportasi.
Contoh Kasus Penggunaan Kode PPN 040
Untuk memperjelas, berikut adalah beberapa ilustrasi penggunaan kode ini dalam praktik:
- Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak
Sebuah perusahaan konstruksi menggunakan material bangunan untuk membangun kantor cabangnya sendiri. Dalam kasus ini, nilai DPP untuk PPN dihitung berdasarkan harga pokok material tersebut setelah dikurangi laba kotor. - Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak
Sebuah toko ritel memberikan bingkisan kepada pelanggan setia sebagai program loyalitas. Sehubungan dengan itu, nilai DPP untuk PPN dihitung berdasarkan nilai pasar bingkisan tersebut setelah dikurangi laba kotor. - Penyerahan Media Rekaman Suara atau Gambar
Sebuah perusahaan produksi merilis film dokumenter. Perkiraan rata-rata nilai penjualan film tersebut dijadikan dasar penghitungan DPP untuk PPN.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 040 adalah elemen penting dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, kode ini berlaku khusus untuk transaksi PPN yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
Kelola kewajiban perpajakan Anda dengan benar bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam pengelolaan pajak bisnis Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com