Laporan SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan atau individu dalam periode tertentu harus membayarnya. Selain itu, laporan ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan ini wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada jenis usaha. Selanjutnya, Anda harus menyantumkan informasi seperti jumlah penjualan, pembelian, dan pajak yang harus terbayar dalam laporan tersebut. Dengan cara ini, SPT Masa PPN menunjukkan pertanggungjawaban Anda atas PPN yang Anda pungut dan setorkan sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk menghindari penolakan dari Ditjen Pajak, SPT Masa PPN harus meunggah ke e-Faktur sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Sebelum melaporkan PPN bulanan, PKP wajib mengunggah Faktur Pajak elektronik ke DJP guna mendapatkan validasi. Tanpa validasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak dianggap tidak sah.
Baca Lainnya : Cara Lapor SPT Tahunan Untuk UMKM
Ketentuan Pelaporan SPT
Dengan adanya e-Faktur 3.0 DJP, Anda tidak bisa lagi melaporkan SPT Masa PPN melalui e-SPT atau e-Filing DJP. Saat ini, pelaporan harus melalui web e-Faktur. Seluruh PKP harus melakukan upgrade ke e-Faktur 3.0, termasuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan mitra resmi DJP. Selain itu, DJP terus memperbarui sistem e-Faktur dengan merilis e-Faktur 3.1 dan e-Faktur 3.2. Pembaruan ini mendukung pengelolaan Faktur Pajak elektronik dan mencakup penyesuaian tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai tahun 2022.
Cara Melapor SPT Masa PPN
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui web e-Faktur:
- Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/
(Kami sarankan Anda menggunakan Google Chrome atau Firefox.)
- Periksa Sertifikat Elektronik
(Pastikan peramban Anda telah terpasang sertifikat elektronik dari permohonan nomor seri faktur pajak di https://web-efaktur.pajak.go.id/)
Buka menu “Option” di peramban, cari “Certificates”, klik “View Certificates”, dan import sertifikat elektronik. Pilih sertifikat, masukkan passphrase, dan tutup serta buka kembali peramban.
- Masukkan Password Akun PKP
Login ke aplikasi e-Faktur dengan password akun PKP.
- Login dan Akses Menu
Setelah login, Anda akan melihat menu “Profil PKP” dan “Administrasi SPT”. Selanjutnya, klik “Administrasi SPT” dan pilih submenu “Monitoring SPT” untuk melihat daftar SPT.
- Posting SPT
Pilih “Posting SPT” dan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, serta informasi pembetulan jika membutuhkannya. Setelah mengisi informasi, klik “Submit”.
- Periksa Hasil Unggahan
Hasil unggahan akan terlihat di “Daftar SPT” dengan status “Posting Berhasil”. Selanjutnya, pilih “Buka” untuk pengecekan data.
- Submit dan Cetak NTTE
Tandai pernyataan bahwa SPT sudah terisi dengan benar dan lengkap. Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT. Setelah itu, klik “Lapor” untuk memproses pelaporan. Jika berhasil, menu “Cetak NTTE” dan “Cetak SPT” akan muncul, memungkinkan Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik dan mengunduh SPT Masa PPN beserta Formulir Induk dan Lampiran AB.
KPP Ashadi dan Rekan
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan Anda melaporkan SPT Masa PPN dengan benar dan tepat waktu serta mendapatkan bantuan profesional dalam pengelolaan pajak. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pelaporan yang akurat melalui e-Faktur.
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com