Setiap badan usaha di Indonesia harus memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh suatu badan usaha selama satu tahun pajak. Artikel ini membahas tarif PPh Badan, pengertian, dan ketentuan hukum dalam undang-undang perpajakan Indonesia.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut mencakup setiap penambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh badan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang digunakan untuk meningkatkan kekayaan, konsumsi, atau investasi. PPh Badan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Badan atau perusahaan yang dikenakan pajak ini mencakup perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bentuk usaha tetap mencakup perusahaan dengan kantor cabang, perwakilan, pabrik, dan gudang yang beroperasi di Indonesia.

Dasar Hukum

Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Badan, antara lain yaitu:

Baca Lainnya: ISO 13485: Standar Mutu untuk Perangkat Medis yang Aman

Jenis Pajak Penghasilan Badan

Terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Berikut penjelasan masing-masing:

1. PPh Badan Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dan bersifat final, yang berarti pajak ini tidak dapat dikreditkan. Selain itu, penghasilan yang terkena pajak final tidak perlu digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito, transaksi saham, hadiah undian, dan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan.

2. PPh Badan Tidak Final

PPh Tidak Final merupakan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang dapat dikreditkan saat penghitungan pajak akhir tahun. Selain itu, pajak ini diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh.

Subjek

Subjek pajak untuk PPh Badan meliputi badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (Subjek Pajak Dalam Negeri) serta badan usaha yang didirikan di luar negeri tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia (Subjek Pajak Luar Negeri). Bentuk usaha yang menjadi subjek pajak termasuk cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, hingga pertambangan dan sumber daya alam.

Objek

Seluruh penghasilan yang diterima oleh badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, menjadi objek PPh Badan. Penghasilan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti gaji, upah, komisi, laba usaha, keuntungan dari penjualan aset, bunga, dividen, sewa, royalti, dan keuntungan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Beberapa contoh penghasilan yang termasuk dalam objek pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU HPP No. 7 Tahun 2021 meliputi sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan
  • Hadiah dari undian
  • Laba usaha
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
  • Bunga, dividen, royalti, dan sewa
  • Penghasilan dari usaha berbasis Syariah

Kesimpulan

Setiap badan usaha di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Badan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai tarif, jenis, subjek, dan objek pajak akan membantu badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat. Maka dari itu, badan usaha dapat terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan Badan atau memerlukan konsultasi perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang profesional dan terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com