Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai hasilnya, PPh mencerminkan kewajiban pajak berdasarkan peningkatan pendapatan selama periode tersebut. Wajib Pajak dalam konteks ini mencakup individu (orang pribadi) dan badan (perusahaan atau entitas lainnya), baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemerintah mengenakan PPh berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, sambil memperhatikan kemampuan ekonomis dari Wajib Pajak.
PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan di Indonesia. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan berfungsi sebagai alat pemerataan pendapatan serta pengendalian ekonomi.
Baca Lainnya : Pengertian Objek Pajak PPh dan Tujuannya
Fungsi Pajak Penghasilan
Pajak memiliki beberapa fungsi utama yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, yaitu:
- Fungsi Regulasi:
- Mengendalikan laju inflasi dalam negeri.
- Mendukung aktivitas ekspor.
- Melindungi barang-barang yang diproduksi dalam negeri.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, sehingga meningkatkan produktivitas ekonomi domestik.
- Fungsi Anggaran:
- Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia.
- Fungsi Distribusi/Pemerataan:
- Pemerintah menggunakan pajak untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Fungsi Stabilisasi:
- Pajak sebagai stabilisator kondisi ekonomi Indonesia, seperti mengendalikan inflasi dengan menerapkan pajak yang tinggi untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.
Fungsi-fungsi ini dilihat dari sudut pandang ekonomi makro. Setiap pemasukan pajak sangat berarti untuk mendukung pembangunan Indonesia. Lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 21:
Pemerintah mengenakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya. Selanjutnya, pemerintah menerapkan skema pajak progresif pada PPh Pasal 21 dan mengenakannya kepada pegawai dan karyawan. - PPh Pasal 22:
Pemerintah mengenakan pajak kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan terkait perdagangan ekspor, impor, dan penjualan barang mewah. Selanjutnya, bendahara pemerintah atau instansi terkait memungut PPh ini. - PPh Pasal 23:
Pemerintah mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga pinjaman, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan lain-lain. Tarif PPh Pasal 23 adalah 15% dan 2%, tergantung pada jenis objek pajaknya. - PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final):
Pajak atas penghasilan tertentu yang pemotongannya bersifat final dan tidak bisa kredit dengan PPh terutang lainnya. - PPh Pasal 25:
Wajib pajak membayar pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang dalam satu tahun. - PPh Pasal 26:
Pemerintah memotong pajak dari penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri, kecuali Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarif standar PPh Pasal 26 adalah 20%. - PPh Pasal 29:
Pajak penghasilan kurang bayar yang tertera dalam SPT Tahunan PPh. Selisih antara pajak terutang dan kredit PPh menghasilkan nilai kurang bayar ini.
Kesimpulan
PPh memiliki peranan yang sangat penting dalam struktur penerimaan negara. Dengan memahami pengertian, fungsi, dan jenis-jenis PPh, baik pemerintah maupun Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan efektif. Pengelolaan pajak yang baik akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan PPh, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami dapat memberikan solusi pajak yang tepat dan efisien untuk memenuhi kebutuhan perpajakan Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan optimalkan pengelolaan pajak Anda dengan dukungan profesional dari tim kami.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com