Pajak atas premi asuransi adalah pajak yang dikenakan pada pembayaran premi yang dilakukan untuk memperoleh layanan perlindungan asuransi. Selain itu, pajak ini sangat erat kaitannya dengan sistem perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta berbagai aturan terkait perpajakan di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis-jenis asuransi serta bagaimana premi asuransi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian dan Jenis Asuransi

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, pemegang polis membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perjanjian atau berdasarkan ketentuan hukum dalam asuransi wajib. Sebagai hasilnya, pembayaran premi ini memastikan bahwa pemegang polis dapat menerima manfaat perlindungan yang dijanjikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan jenis asuransi menjadi tiga kategori utama. Oleh karena itu, pemahaman tentang klasifikasi ini sangat penting untuk mengetahui berbagai jenis perlindungan yang tersedia.

  1. Asuransi Kerugian
    a. Asuransi Kendaraan Bermotor: Menjamin kerugian pada kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
    b. Asuransi Properti: Menjamin kerugian harta benda akibat risiko yang tidak disebutkan secara spesifik, seperti kebakaran dan bencana alam.
    c. Asuransi Kecelakaan Diri: Memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan yang menimpa tertanggung dalam periode tertentu.
    d. Asuransi Kredit: Melindungi debitur dari risiko ketidakmampuan melanjutkan pembayaran kredit karena kecelakaan, penyakit, atau kematian.
    e. Asuransi Kredit PHK: Menjamin kredit jika tertanggung mengalami pemutusan hubungan kerja.
    f. Asuransi Uang dan Harta Benda: Melindungi harta benda dari kerusakan atau kerugian akibat peristiwa tiba-tiba. Oleh karena itu, asuransi ini memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik harta.
  2. Asuransi Jiwa
    a. Asuransi Jiwa Berjangka: Menyediakan uang pertanggungan saat kematian tertanggung dalam masa perlindungan.
    b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup: Memberikan perlindungan sepanjang hidup tertanggung.
    c. Asuransi Unit Link: Menyediakan perlindungan dan investasi sekaligus.
  3. Asuransi Sosial
    Pemerintah menyelenggarakan asuransi untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, seperti BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial. Selain itu, program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi masyarakat.

Baca lainnya: Apakah Pembayaran Pajak Bisa Dicicil? Ini Jawabannya

Pengenaan Pajak pada Premi Asuransi

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan terkait premi asuransi, yang diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembayaran Premi Asuransi
    Pajak ini dikenakan pada premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Menurut Pasal 21 dan 26 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, jika premi dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan, maka premi tersebut dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh 21. Sebaliknya, premi yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak tidak dikenai pajak, karena digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
  2. Pajak atas Klaim Asuransi
    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU No. 36 Tahun 2008 yang diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembayaran klaim asuransi atas kecelakaan, kematian, atau sakit tidak dikenakan PPh. Namun, klaim yang tidak sesuai ketentuan tersebut tetap akan dikenakan pajak.
  3. PPh 26 untuk Perusahaan Asuransi Asing
    Jika Wajib Pajak membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi asing, maka perusahaan tersebut akan mengenakan PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan neto, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994. Perusahaan asuransi yang berdomisili di Indonesia melakukan pemotongan PPh, kecuali perusahaan asing tersebut memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  4. PPN atas Jasa Agen Asuransi
    Berdasarkan PMK No. 67/PMK.03/2022, PPN dikenakan pada komisi atau imbalan yang diterima oleh agen atau pialang asuransi. Sebagai tambahan, besaran PPN adalah 10% dari tarif PPN untuk agen asuransi, dan 20% dari tarif PPN untuk pialang asuransi.

Kesimpulan

Pemahaman tentang jenis-jenis asuransi dan pengenaan pajaknya sangat penting, baik bagi individu maupun perusahaan. Asuransi memberikan perlindungan finansial dan memiliki implikasi perpajakan yang perlu Wajib Pajak perhatikan untuk menghindari beban pajak yang tidak terduga. Oleh karena itu, dengan pengetahuan yang tepat, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan manfaat asuransi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan terkait premi asuransi? Untuk itu, konsultasikan kebutuhan pajak Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi terbaik bagi perencanaan pajak yang efisien!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com