Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melakukan pembayaran pajak. Selain membayar pajak, kewajiban ini juga mencakup pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban ini mencerminkan langkah positif dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur. Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak dikenakan pajak.

Siapa Saja yang Termasuk Auditor?

Auditor adalah profesi yang memerlukan keahlian dan sertifikasi khusus untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan entitas. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap profesional, independen, jujur, dan tidak terlibat dalam hubungan khusus dengan klien yang diaudit. Selanjutnya, terdapat beberapa jenis auditor yang memiliki tanggung jawab dan lingkup kerja yang berbeda:

  1. Auditor Independen (CPA)
    Auditor independen adalah auditor eksternal yang memberikan jasa audit bagi pihak yang memerlukan. Mereka dikenal juga sebagai Certified Public Accountant (CPA) yang tidak terpengaruh oleh pihak luar dalam pengambilan keputusan.
  2. Auditor Internal
    Auditor yang bekerja di dalam suatu entitas untuk memeriksa laporan keuangan internal. Ruang lingkup kerja auditor internal lebih terbatas dibandingkan dengan auditor independen.
  3. Auditor Pemerintah
    Auditor ini bertugas untuk memeriksa laporan keuangan lembaga atau entitas yang dimiliki atau dinaungi oleh pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka dari itu, mereka memastikan bahwa laporan keuangan tersebut akurat dan transparan.
  4. Auditor Forensik
    Auditor ini berfokus pada penyelidikan dokumen atau bukti terkait dengan kriminalitas keuangan, seperti pencucian uang. Oleh karena itu, mereka memainkan peran penting dalam mendeteksi dan mencegah tindakan ilegal di sektor keuangan.
  5. Auditor Pajak
    Auditor pajak berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bertugas melakukan audit terhadap wajib pajak dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang ada.

Apa Saja Tanggung Jawab Seorang Auditor?

Seorang auditor memiliki beberapa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • Sistem Akuntansi
    Auditor harus memahami dengan jelas bagaimana sistem akuntansi yang digunakan oleh klien sebelum melakukan penilaian terhadap laporan keuangan.
  • Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
    Sebelum melakukan audit, auditor harus menyusun perencanaan, melakukan pengendalian, dan mencatat seluruh proses audit yang akan mereka lakukan.
  • Pengendalian Internal
    Auditor harus mengevaluasi pengendalian internal suatu entitas dan melakukan compliance test, yaitu pengujian kepatuhan terhadap transaksi yang mendukung pembukuan klien.
  • Meninjau Laporan Keuangan
    Auditor meninjau kembali laporan keuangan klien untuk memastikan relevansi dengan bukti-bukti yang ada dan memberikan opini yang rasional.
  • Bukti Audit
    Sebelum memberikan opini, auditor harus memastikan bahwa bukti-bukti yang digunakan relevan dan mencukupi untuk mendukung pendapat yang diberikan.

Contoh Perhitungan Pajak Auditor

Jasa yang diberikan oleh auditor termasuk objek pajak PPh 23, sedangkan auditor tidak termasuk kategori tenaga ahli seperti pengacara, aktuaris, dan konsultan yang dikenakan PPh 21. Pemerintah mengenakan PPh 23 saat pembayaran dilakukan atau pada bulan terutangnya penghasilan. Selanjutnya, pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan 0 – Rp60.000.000: 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000: 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000: 35%.

Contoh Kasus 

Kantor Audit ABC di Jakarta Pusat melakukan audit terhadap laporan keuangan PT XYZ, sebuah perusahaan perdagangan. Sebagai imbalan, PT XYZ membayar jasa audit sebesar Rp100.000.000. Selain itu, pihak yang melakukan pembayaran memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Perhitungan: PPh 23 = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

Kesimpulan

Auditor, baik yang bekerja secara independen maupun di bawah badan, harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka dikenakan pemotongan pajak PPh 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto. Memahami kewajiban ini penting agar mereka dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mencegah sanksi yang tidak diinginkan.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan Anda dengan menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com