Apakah Anda baru memulai Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Sebagai pemilik bisnis, penting untuk memahami bahwa Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha perlu mengetahui jenis pajak yang harus mereka bayarkan. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, serta aturan-aturan penting yang terkait.
Sebelum membahas pajak lebih jauh, mari kenali terlebih dahulu klasifikasi UKM/UMKM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengklasifikasikan UMKM berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara itu, Badan Pusat Statistik juga menambahkan kriteria berdasarkan jumlah tenaga kerja.
Kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menetapkan klasifikasi UMKM berdasarkan jumlah aset, omzet, serta jumlah karyawan. Berikut adalah kategorisasi UMKM yang perlu diketahui:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dengan kriteria berikut:
- Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
- Aset (kekayaan bersih) maksimal Rp 50 juta.
- Omzet penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan jenis usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh individu atau badan usaha yang berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang usaha menengah/besar. Kriterianya adalah:
- Memiliki karyawan antara 5-19 orang.
- Aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
- Omzet penjualan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, tidak menjadi anak atau cabang dari usaha besar atau kecil, dengan kriteria:
- Memiliki karyawan antara 20-99 orang.
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
- Omzet penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting karena akan memengaruhi jenis dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
PPh Final 0,5% untuk UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022, pelaku UMKM dengan peredaran bruto tahunan hingga Rp 4,8 miliar dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu tertentu, yaitu:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan perorangan.
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Masa berlaku tarif tersebut dihitung dari waktu pendaftaran WP, baik sebelum maupun setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak rendah secara optimal.
Baca lainnya : Mengulas Lebih Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan
UMKM memiliki kewajiban pajak yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan.
1. Pajak Bulanan
Pajak bulanan atau Pajak Masa mencakup berbagai jenis, antara lain:
- PPh Pasal 21: Jika UMKM memiliki karyawan, wajib memotong dan menyetor pajak penghasilan karyawan.
- PPh Pasal 23: Berlaku jika terjadi transaksi jasa dengan Wajib Pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 26: Jika ada transaksi jasa dengan pihak luar negeri.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Untuk pembayaran sewa gedung atau fasilitas lainnya.
- PPh Final 0,5%: Jika UMKM memenuhi kriteria sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Wajib bagi UMKM yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Pajak Tahunan
Pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha UMKM, antara lain:
- PPh Badan: Berlaku untuk usaha dengan skala menengah. Pelaporan dilakukan setahun sekali atau melalui angsuran bulanan (PPh Pasal 25).
Kesimpulan
Pajak merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaku UMKM untuk memastikan bisnis berjalan sesuai aturan. Dengan memahami klasifikasi UMKM, tarif pajak yang berlaku, serta jenis kewajiban perpajakan bulanan dan tahunan, Anda dapat menjalankan usaha secara lebih terorganisir. Selain itu, pengetahuan ini membantu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Butuh bantuan terkait pengelolaan pajak bisnis Anda?
Konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi yang andal dan profesional!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com